Home / Politik Pemerintahan : Rencana Pemkot Bila Relaksasi RHU di Surabaya

Bioskop Tak Boleh Makan Ditempat, Spa-Panti Pijat Harus Bermasker

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Mar 2021 21:28 WIB

Bioskop Tak Boleh Makan Ditempat, Spa-Panti Pijat Harus Bermasker

i

Terlihat sejumlah pekerja menyemprotkan disinfektan di kursi-kursi bioskop.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana merelaksasi beberapa kegiatan usaha. Salah satunya adalah rekreasi hiburan umum (RHU). Dalam waktu dekat bioskop , kafe, warung kopi, tempat karaoke dan hiburan malam, hingga panti pijat, bisa kembali beroperasi. Namun, dengan SOP protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

Hal ini dibahas dalam rapat pertemuan antara pemkot bersama puluhan asosiasi dari berbagai bidang usaha yang berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, relaksasi ini sebagai upaya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menggerakkan roda perekonomian di Kota Pahlawan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat. Karenanya, pihaknya ingin agar kepercayaan yang diberikan ini supaya dapat dijaga betul oleh pengelola usaha.  “Untuk itu, mohon dijawab dengan komitmen yang tinggi karena ini menyangkut kesehatan warga,” kata Irvan, Kamis (25/3/2021) kemarin. 

Irvan menjelaskan, pertemuan yang berlangsung kemarin digelar untuk menampung masukan dari para pengusaha agar menjadi catatan dalam pelaksanaan pembuatan peraturan berikutnya. Kemudian, hasil rapat akan dilaporkan kepada Wali Kota Eri Cahyadi untuk berikutnya segera menerbitkan peraturan yang baru.  

Dalam pertemuan itu, para pengusaha juga diberikan kewajiban mengajukan asesmen selambatnya maksimal dalam waktu 14 hari setelah aturan diterbitkan. “Nanti kami dalam waktu minimal dua hari maksimal tujuh hari akan mendapat balasan. Nah, untuk RHU boleh beroperasi hanya yang sudah mengantongi izin atau mendapatkan asesmen,” urainya. 

 

Wajib Swab

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga menegaskan, sesuai dengan amanat Wali Kota Eri Cahyadi, pembukaan RHU dan kegiatan perekonomian lain diharapkan dapat menyerap tenaga kerja khususnya dari warga Surabaya. 

“Nah, nanti kan mereka wajib tes swab. Mereka tinggal membawa KTP saja, sudah dapat dilayani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tanpa dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan,” ungkap dia. 

 

Protokol Bioskop

Dalam rapat itu, mantan Kepala Satpol PP ini juga memaparkan beberapa SOP secara mendetail. Mulai dari protokol untuk bioskop, pijat refleksi hingga karaoke keluarga. Namun, pihaknya berkali- kali menekankan agar kepercayaan yang diberikan ini dapat dijawab dengan protokol yang ketat untuk melindungi karyawan maupun pengunjung. 

“Memastikan karyawan dan masyarakat dalam kondisi sehat. Termasuk ketentuan yang ada di bioskop untuk tidak membuka masker,” papar dia.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Pemkot meminta pengelola memberikan batasan pengunjung serta mengatur tempat keluar masuk penonton.  Selain kapasitas penonton yang memang dibatasi jumlahnya jauh dari kapasitas penuh gedung, beberapa hal lain seperti pelarangan makan dan minum di dalam gedung pertunjukan.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur, menyatakan, pihaknya masih meminta relaksasi, agar penonton bioskop bisa makan dan minum selama berada di teater. Mengingat, penonton sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan menjaga jarak selama film berlangsung. "Duduknya harus dijarak 1 meter, silang-silang, gitu ya. Terus di bioskop sendiri sudah ada sistem pergantian sirkulasi udara sudah ada dan sejalan," imbuhnya.

 

Tak Perlu Tes GeNose

Menurutnya, pengunjung bioskop juga tidak perlu melakukan tes GeNose C19. Pasalnya, harga karcis bioskop dinilai tidak sebanding apabila pengunjung harus melakukan tes COVID-19 tersebut.

Dalam SOP tersebut juga diatur untuk Warkop. Selain mengajukan surat kepada satgas, pemilik warung harus menyediakan sarpras. Misalnya, tempat cuci tangan. Penjaga memakai masker. Untuk teknis pembayaran, pengelola menyediakan nampan sehingga mengurangi kontak fisik.

SOP hiburan malam lebih ketat. Pihak pengelola wajib melakukan perubahan pada room. Yakni, memastikan sirkulasi udara. Jika tidak memungkinkan, pemilik tempat memasang alat pembersih udara (air purifier) serta mencatat data pengunjung.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

 

Untuk Spa dan Pijat

Selain itu, pemkot memelototi karyawan hiburan malam. Pemandu lagu diminta tidak bersentuhan fisik dengan pengunjung. Prinsip jaga jarak tetap berlaku di dalam ruangan.

Untuk spa dan pijat refleksi, pemkot tidak ingin pengunjung kebablasan. Misalnya, melepas masker. Untuk itu, selama di dalam ruangan, karyawan dan pengunjung dilarang membuka masker.

Untuk karaoke, pemkot mengatur tegas teknis di dalam ruangan. Pengunjung dilarang membuka masker. Batas maksimal 50 persen. Operasional tempat bernyanyi itu dibatasi hingga pukul 22.00.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut, peserta yang hadir di antaranya adalah Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki), ketua Hiperhu, Perkumpulan Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Pijat Refleksi Indonesia (Per-P4RI), Ketua LSP Cosmetology Health, Esthetic & Spa (Cohespa), Gabungan Pengusaha dan Hiburan Umum (Gaperhu), pimpinan PT Nusantara Sejahtera Raya (Cinema XXI), pimpinan PT Graha Layar Prima, Tbk (CGV Cinemas), pimpinan Movimax Kaza, PT Cinemaxx Global Pasific, Koordinator Forum Pengelola Gedung Surabaya.

Selain itu, hadir pula Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi), Ketua Perkumpulan Pekerja Hiburan Umum (Perperhu), Ketua Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan (Hastana), Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Ketua  Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI), Asosiasi Pengusaha Jasa Musik Pernikahan Indonesia (IPAMI), Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Boga (APJI), ketua Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI). alq/cr3/ana

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU