Bisnis PCR Sudah Raup Untung Rp 10,46 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Agu 2021 20:03 WIB

Bisnis PCR Sudah Raup Untung Rp 10,46 Triliun

i

Seorang warga Surabaya menjalani Tes PCR di salah satu klinik swasta, kemarin. Harga tes PCR dilarang melebihi ketentua yang ditetapkan Kemenkes RI.

Instruksi Jokowi untuk Menurunkan Harga Dinilai Telat 

 

Baca Juga: Mengapa Gibran dan Bapaknya Diusik Terus

SURABAYAPAGI, Jakarta –   Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi untuk menurunkan tarif tes PCR disampaikan pada Minggu (15/8/2021). Menurut Jokowi, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.

 "Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden. Presiden juga meminta, dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.

Instruksi ini dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) telat. Sebab selama pandemi di Indonesia berlangsung, penyedia jasa tes swab PCR sudah meraup untung sebesar Rp 10,46 triliun.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan hitungan itu berdasarkan jumlah spesimen yang sudah dikumpulkan sebanyak 25.840.025 dikalikan dengan 20 persen profit keuntungan dari harga PCR sebelum diturunkan sebesar Rp 900 ribu per tes.

"Sejak Oktober 2020 - Agustus 2021 penyedia jasa layanan kesehatan untuk tes PCR setidaknya mendapatkan keuntungan 10,46 triliun," kata Wana dalam diskusi virtual, Jumat (20/8/2021).

"Ini angka yang sangat besar dalam konteks pandemi saat ini ketika sebagian orang sulit mendapatkan pekerjaan tapi kemudian mereka terpapar," ucapnya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, pernah mengungkapkan bahwa komponen harga tes swab PCR terdiri dari pembelian alat, harga reagen, biaya SDM, depresiasi alat, overheat, biaya administrasi, dan margin profit untuk penyedia jasa sebesar 15-20 persen.

"Semua komponen itu kita hitung kemudian kita mendapatkanlah unit costnya, lalu kita tambahkan margin profit untuk swasta itu sekitar 15-20 persen," kata Abdul dalam jumpa pers virtual, Senin (16/8/2021).

Namun, menurut Wana, penjelasan Abdul Kadir tidak detail menjelaskan harga per komponennya, sehingga tidak ada transparansi yang jelas.

"Tidak pernah ada informasi mengenai komponen tarif pemeriksaan PCR, terutama dalam surat edaran dirjen yankes tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Wana juga menyoroti jumlah rata-rata pemeriksaan PCR per hari di Indonesia yang tidak pernah mencapai target 400 ribu tes per hari.

Baca Juga: Kesimpulan Paslon 01 dan 03: Sumber Masalahnya, Gibran dan Cawe-cawenya Jokowi

"Dari kinerja pemerintah untuk melakukan upaya tracing kami menilai buruk, dari segi jumlahnya tidak tercapai dan diperparah dengan mahalnya harga PCR pada Oktober-Agustus," pungkas Wana.

 

Turun 45 Persen

Terbaru,  Kemenkes telah menetapkan harga terbaru tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, atau turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya.

Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.

Baca Juga: Jokowi Dituding Lebihi Soeharto

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

 

Laporkan Polisi

Polri juga  mengajak masyarakat ikut memantau tarif tes PCR  yang baru. Jika ditemukan ada harga tes PCR yang tidak sesuai, polisi imbau segera melapor.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penerapan batas tarif PCR yang telah diturunkan oleh Presiden Joko Widodo, kemarin.

“Karena itu, kami mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.jk/rl/bs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU