Bisnis Tipu-Tipu Minyak Goreng Murah, Mama Muda Untung Miliaran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Mei 2022 20:30 WIB

Bisnis Tipu-Tipu Minyak Goreng Murah, Mama Muda Untung Miliaran

i

Eva Devianjani saat diinterogasi petugas Polres Ponorogo.

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Praktik tipu-tipu jual beli Minyak Goreng (Migor) murah di media sosial (Medsos) berhasil diungkap Sat-Reskrim Polres Ponorogo. Tak tanggung-tanggung praktik haram ini beromset miliaran rupiah sejak beraksi tahun 2021 lalu.

Pelaku adalah mama muda bernama Eva Devianjani (30). Perempuan asal  Desa Munggung Kecamatan Pulung ini ditangkap petugas Polres Ponorogo di tempat persembunyianya di Yogyakarta, Sabtu (21/05/2022) kemarin.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Maling Kotak Amal di Ponorogo

Kanit Pidum Sat-Reskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang tertipu. Menggunakan modus pre order dan mematok harga di bawah distributor, pelaku sukses memperdayai korban yang berasal dari Ponorogo, Magetan, Trenggalek hingga Malang.

"Jadi pelaku ini meminta korban untuk mentransfer uang bila ingin mendapatkan Migor atau sembako murah yang ia tawarkan di Medsos. Janjinya satu atau dua minggu barang baru datang, ternyata barang tidak ada dan pelaku justru lari ke Yogyakarta. Korbanya ratusan," ujarnya, Senin (23/05/2022).

Guling menambahkan, umumya para korban ini menderita kerugian rata-rata Rp 40 juta hingga ratusan juta.

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

"Rata-rata kerugianya Rp 40 hingga ratusan juta ," ungkapnya.

Sementara pelaku penipuan jual beli Migor murah, Eva Devianjani mengaku saat minyak goreng langka dulu, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 4 miliar dari bisnis tipu-tipu ini. Sementara saat ini keuntunganya hanya mencapai Rp 1 miliar saja.

Baca Juga: Tipu Rp 3,6 M, Hendra Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara

"Kalau dulu hampir 4 M, kalau sekarang 1 M. Jual minyak goreng, mie sana gula. Memang jatuhnya di minyak goreng itu. Sistemnya pre order, misalkan hari ini order satu minggu atau dua minggu lagi baru datang," akunya.

Akibat ulahnya, Ibu satu anak ini terancam hukuman 4 tahun penjara, lantaran dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU