Blangko E-KTP Habis, Dispendukcapil Surabaya Terbitkan 10 Ribu Suket

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Feb 2022 12:15 WIB

Blangko E-KTP Habis, Dispendukcapil Surabaya Terbitkan 10 Ribu Suket

i

Proses perekaman e-KTP yang dilakukan masyarakat Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Surabaya terpaksa menerbitkan surat keterangan (suket) kependudukan bagi masyarakat yang ingin mengurus e-KTP.

Musababnya, ketersediaan blangko e-KTP di Dispenduk belakangan ini habis. Dan belum ada pengiriman baru dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

Menurut Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji, pihaknya terpaksa mengambil langkah itu lantaran, pengajuan identitas e-KTP dari masyarakat terus melonjak.

Dalam Suket kependudukan kata Agus, berisikan terkait informasi dari pemilik e-KTP dengan masa waktu pakai selama 14 hari.

"Kami masih punya tanggungan pencetakan e-KTP hingga 15.000 keping. Jadi untuk sementara kami memohon masyarakat agar bersabar sambil menunggu ketersediaan blangko,“ kata Imam, Jumat (25/02/2022).

Akibat kekesongan blangko, hingga 24 Februari kemarin, dispendukcapil Surabaya telah mengeluarkan sekitar 10.000 suket sebagai pengganti pembuatan e-KTP yang tertunda.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

"Ada 10.000 suket yang dicetak. Suket itu sudah didistribusikan ke kelurahan. Dan dari kelurahan menyalurkan kepada warga," terangnya.

Mayoritas kepengurusan e-KTP, didominasi oleh kepengurusan e-KTP baru khususnya bagi masyarakat yang berusia 17 tahun.

Ia pun mencontohkan kepengurusan di Kelurahan Pucang Sewu. Saat ini pendistribusian suket telah dilakukan dan sudah diterima. Mayoritas pemohon adalah warga yang sudah masuk usia 17 tahun.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

"Memang salah satu penyebabnya adalah permintaan cetak e-KTP cukup tinggi. Murni karena pencetakan baru dari warga yang usianya sudah 17 tahun dan yang hilang atau rusak. Per hari permintaan cetak yang masuk bisa sampai 800–1.000 pembuatan e-KTP baru," akunya.

Terkait keabsahan sendiri, ia menyebut tidak ada yang berubah. Di dalam suket pun sudah diberikan penjelasan bahwa fungsinya sama sebagaimana e-KTP fisik. Baik untuk urusan perbankan, pendidikan, maupun yang lainnya. (Sem)

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU