BNI Klaim Kredit Macet Rp 53 M Sudah Sesuai SOP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Feb 2021 21:10 WIB

BNI Klaim Kredit Macet Rp 53 M Sudah Sesuai SOP

i

Gedung Bank BNI di Surabaya

 

Advokat Suharjono SH, MH, akan Gugat Kacab, Kanwil, Dirut BNI, Menteri BUMN, Kejaksaan, KPK sampai Presiden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Baca Juga: Kecurangan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dugaan adanya fraud (kecurangan) yang diduga dilakukan pejabat Bank BNI cabang Gresik dan Kanwil BNI Surabaya, bakal berbuntut panjang. Tiga LSM bakal menggugat bersama debitur yakni PT Jaya Kusuma Sarana (JKS), perusahaan konstruksi dalam proyek pembuatan perluasan Pelabuhan Dermaga Teluk Lamong dan Perluasan Dermaga PT Pelindo III. Diduga ada konspirasi antara pejabat BNI dan debitur. Pemberian kredit Bank BNI cabang Gresik kepada PT JKS diatas Rp 100 Miliar, diduga tidak sesuai prosedur. Sehingga ada dana Rp 53 miliar tak terbayarkan. Investigasi yang dilakukan tiga LSM itu dugaan konspirasi ini menyalahi prosedur kucuran sampai penagihan. diduga merugikan keuangan negara hampir Rp 53 Miliar.

Senin (22/2/2021) malam sekitar pukul 21:00 WIB, Kanwil BNI Surabaya mengirimkan tanggapan pemberitaan berupa hak jawab terkait pemberitaan tersebut melalui surat elektronik (e-mail).

Pimpinan Kanwil BNI Surabaya Muhammad Gunawan Putra, menulis, BNI tidak membiayai proyek PT JKS Jakarta terkait pembuatan perluasan Pelabuhan Dermaga Teluk Lamong dan Perluasan Dermaga PT Pelindo III di Gresik.

Kemudian, dalam kredit, BNI menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnis BNI.

Disamping itu, Pimpinan Kanwil BNI Surabaya Muhammad Gunawan Putra menegaskan proses pemberian kredit telah sesuai dengan SOP.

Hak Jawab BNI, disampaikan dalam surat bernomor WSY/6.3/0487/R tertanggal 22 Februari 2021.

 

Baca Juga: Cak Imin Temukan para Kiai Dikirimi Uang Miliaran

Copot Kacab dan Kanwil BNI

Sementara itu advokat Suharjono, kuasa hukum tiga LSM, Selasa (23/2/2021) malam menegaskan, gugatannya sudah mendekati rampung. Pihaknya mengajukan sedikitnya sembilan tergugat. Selain Kepala Cabang BNI Gresik, juga Kanwil BNI Surabaya dan Direktur Utama BNI. Menteri BUMN, OJK, BPK, Kejaksaan, KPK sampai Presiden. “Kacab BNI Gresik dan Kanwil kami minta Diberhentikan Sementara. Kejaksaan dan KPK agar mengusut tindak pidana korupsi, karena ada sinyalemen ini sebuah konspirasi. Presiden turut kami gugat agar memberi perhatian serius praktik konspirasi dibelokan ke kredit macet,” jelas advokat senior yang berkantor di Jakarta dan Surabaya.

“Kami sudah melakukan somasi kepada pihak Bank BNI, tetapi pihak bank sepertinya tidak ada itikad baik terkait surat somasi yang kami kirimkan. Maka itu, kami langsung memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambah Suharyono, SH MH, didampingi Toufan Ardiyanto SH, kuasa hukum 3 LSM di Surabaya Lembaga Penyelemat Anak Bangsa (LPAB).

Suharyono, juga membeberkan temuan-temuan investigasi 3 LSM LPAB Surabaya, diantaranya adanya kelemahan dalam proses verifikasi dari Bank BNI dalam pengucuran kredit tersebut.

“Kami disuport data dari internal BNI sendiri. Orang BNI banyak yang kecewa dengan kepemimpinan Pak Gunawan. Dari data, kami melakukan investigasi. Diindikasikan dalam proses pengucuran kredit, ada ketidak hati-hatian yang dilakukan pejabat Bank BNI. Karena saat pengucuran, jaminan tidak sesuai dengan perjanjian yang diadakan,” beber Suharyono.

 

Baca Juga: Anies: Awasi Kecurangan Pemilu 2024, dengan Handphone

Tidak Diperhitungkan

Dalam temuan tersebut, ada piutang tidak diperhitungkan sebagai jaminan dalam kredit, maka CEV control dari Bank, hanya sebesar Rp 21.632.790.000, yakni memiliki selisih Rp 28/84% dari total fasilitas pemberian kredit. “Sedangkan CEV-nya sebesar Rp 31.877.000.000 atau hanya sebesar 42% dari total fasilitas. Padahal total CEV Control minimal 100% dari fasilitas kredit yang diberikan,” timpal Toufan Ardiyanto, sembari menunjukkan berkas temuan invesitgasi 3 LSM LPAB Surabaya itu.

Atas dasar itu, sebagai bentuk upaya melakukan pengawasan terhadap Bank BNI sebagai bank pelat merah yang diduga melakukan kecurangan dalam pengucuran kredit ini, tambah Suharyono, pihaknya akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW) kepada PT BNI (Persero) Tbk, Kanwil Bank BNI Jawa Timur di Surabaya, BNI Cabang Gresik. “Selain BNI, kami juga menggugat OJK, Menteri BUMN, BPK RI, KPK, Kejaksaan, PT JKS selaku debitur dan Pelindo III selaku pihak yang memiliki proyek dan memberikan kepada JKS,” kata Suharyono.

“Dalam gugatan juga diminta Menteri BUMN untuk mencopot Kepala Kanwil BNI Jatim dan Kepala BNI Cabang Gresik, karena dianggap melalaikan tugas dan fungsinya yang melekat dalam pemberian kredit ini,” lanjutnya.

Selain itu, lanjut Suharyono, gugatan kepada KPK, Kejaksaan serta BPK, sebagai bentuk meminta perhatian kepada KPK, Kejaksaan dan BPK untuk mengusut adanya dugaan kerugian keuangan negara. Juga dapat diduga oknum pejabat BNI cabang Gresik serta oknum pejabat Kanwil BNI Jatim melakukan praktik korupsi. “Ini untuk ungkap praktik konspirasi swasta dan bank pelat merah yang selama ini baru tingkat rasan-rasan,” tegas advokat yang sejak muda sudah aktif di organisasi. n sem/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU