BNNK Blitar Bekuk 3 Kawanan Pengedar Sabu dalam Sepekan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Jan 2022 15:51 WIB

BNNK Blitar Bekuk 3 Kawanan Pengedar Sabu dalam Sepekan

i

BNNK Blitar merilis tiga tersangka pengedar sabu. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tiga tersangka pengedar sabu sabu yang merupakan jaringan wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar berhasil diberangus team BNN Kabupaten Blitar dalam kurun waktu satu pekan. Menurut Kepala BNN Kabupaten Blitar Bagus Hari Cahyono S.E dalam keterangan persnya pada Kamis (13/1),  ketiga kawanan pelaku adalah pengedar dengan pola peta ranjau kepada calon pembelinya.

Dari ketiga kawanan pengedar barang haram ini, petugas BNN Kabupaten Blitar berhasil menyita sabu sabu seberat 6.99 gram, sedang ketiganya ditangkap di tempat berbeda.

Baca Juga: Puluhan Pekerja di KAI Daop 7 Madiun Jalani Tes Narkoba

 

Penangkapan oleh petugas BNNK yang masih muda muda itu berawal menangkap Sy (44) warga Dusun Ngade Desa Gogodeso Kec Kanigoro Kabupaten Blitar. Ketika dilakukan pemeriksaan kepada pria berbadan kecil ini, ternyata Sy bekerjasama dengan dua temannya asal dari Kab Tulungagung. 

"Setelah kita menerima informasi dari warga sekitar rumah Sy, dengan cepat kita tindaklanjuti, selama 4 hari kita lakukan penyelidikan, dan benar saat petugas lakukan penyamaran, didapati Sy sedang menawarkan sabu. Ketika kami amankan dari tangan Sy terdapat 3 klip plastik berisi sabu untuk dijual," terang Bagus Heri Cahyono yang menyandang pangkat AKBP ini.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

Setelah melakukan pendalaman terhadap Sy, akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang temannya yang berada di Wilkum Tulungagung yakni Fs (33) warga dusun Bangunmulyo Kec Pakel Kabupaten Tulungagung dan  Mr (39) warga Desa Ngrambe Kec Pakel Kab Tulungagung. Keduanya satu wilayah, karena berdekatan aksi mereka dalam edarkan sabu sudah berjalan hampir 4 bulan tanpa terendus oleh petugas.

Menurut Bagus Hari Cahyono, dari kedua pelaku dari Tulungagung yang ditangkap Minggu 9 Januari lalu petugas menyita sabu sabu dari tangan Fs 1.48 gram yang dikemas dalam 3 klip plastik, sedang dari tangan Mr disita serbuk haram ini seberat 3.38 gram yang dikemas dua klip plastik.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

Sementara Sy mengaku dirinya tidak bekerja untuk hidupi keluarganya, setelah ketemu Fs, Sy diajak untuk ikuti Fs untuk jual sabu dengan diberi cara cara mengedarkan penjualan sabu.

"Barang bukti sabu yang kami sita dari ketiga pelaku seluruhnya berjumlah 6.99 gram sabu termasuk 4 buah Hp, sedang cara operasi penjualannya semuanya melalui ponsel dengan kode khusus, awal kita tangkap adalah Sy, dalam pengembangan barang barang yang diperoleh dari Mr dan Fs. Untuk ketiganya kita kenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU.RI tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkas Bagus Hari Cahyono dalam keterangan persnya. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU