BNNP Jatim Amankan Sabu Seberat 1.646 gram dari Residivis Simolawang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Jun 2021 15:54 WIB

BNNP Jatim Amankan Sabu Seberat 1.646 gram dari Residivis Simolawang

i

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim Brigjen Pol Muhammad Aris Purnomo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku kurir narkotika jenis sabu ini berawal pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB, Selasa (8/6/2021). SP/Hendarwanto

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sindikat narkotika terus melakukan aksinya untuk merusak generasi bangsa. Dimana kali ini, BNNP Jatim mengamankan kurir yang pernah dua kali masuk penjara dalam kasus kepemilikan daun Ganja, tidak membuat Moch. Mansur (41), warga Jalan Kebon Dalem, kelurahan Simolawang, kecamatan Simokerto, Surabaya.

Bahkan, pria berambut panjang ini malah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim Brigjen Pol Muhammad Aris Purnomo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku kurir narkotika jenis sabu ini berawal pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Pelaku ini kita amankan di halaman Indomaret Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, kecamatan Tuban.

"Pada saat kita tangkap, pelaku saat itu sedang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam untuk melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dengan berat total 1.646 gram," terang Aris.

Baca Juga: Ditinggal Shalat Tarawih, Kandang Sapi di Tuban Hangus Terbakar Gegara Bediang

Lanjut Brigjen Pol Aris, tersangka Moch Mansur mengirim narkotika jenis sabu ini, disuruh bosnya berinisial MW untuk mengantar sabu ini ke Surabaya, barang narkotika jenis sabu ini dikirim MW ke Moch Mansur melalui gojek online.

"Rencana sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang yang berada di Surabaya dan Madura. Tersangka (Moch Mansur, red) menjadi kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp 16.000,000 juta oleh MW," tutup Aris.

Baca Juga: Kemenag: Kabupaten Tuban Dapat Urutan Pertama Keberangkatan Haji 2024

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Moch Mansur, yakni 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik merk Guanyinwang dengan berat masing-masing 1025 gram dan 621 gram.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. nt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU