BNNP Jatim Tangkap 4 Pengedar Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Sep 2021 20:03 WIB

BNNP Jatim Tangkap 4 Pengedar Narkoba

i

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo (kiri) didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Daniel Y. Katiandagho menunjukkam barang bukti yang disita dari pengedar sabu-sabu jaringan Surabaya-Lamongan saat merilisnya di Surabaya, Rabu (29/9

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Surabaya-Lamongan dan Surabaya-Madura, Rabu (29/9).

Baca Juga: Resahkan Warga, Kampung Narkoba di Gempol Pasuruan Digrebek, 6 Pelaku Berhasil Diamankan

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan 4 orang tersangka berinisial  MT (37), JM (33), RS (48) dan WH (32).

Tersangka WH merupakan pengedar yang tergabung dalam jaringan Surabaya-Madura, sementara yang lain pengedar jaringan Surabaya-Lamongan.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari BNNP Jatim yang menangkap MT dan JM pada 24 September 2021 lalu pukul 07.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Tikung, Lamongan. Keduanya diduga telah melakukan serah terima sabu-sabu. 

"Kita menangkap saudara MT dan JM yang diduga melakukan transaksi sabu-sabu. Kemudian kita kembangkan dengan melakukan penggeledahan dan menemukan 35 paket kecil sabu-sabu seberat 2,637 gram di dalam dompet toko perhiasan berwarna hijau," ujarnya. 

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah JM dan ditemukan 41 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 3,296 gram yang dibungkus plastik disimpan di atas lemari kasur. 

Dari pengakuan MT, sabu-sabu tersebut didapat dari saudaranya berinisial RS. MT diperintah RS untuk mengirim sabu-sabu kepada pembelinya yakni JM dua minggu lalu.

"Tersangka MT bekerja sebagai kurir yang menerima pesanan sabu-sabu dan mendapat upah pengiriman dari RS sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. MT ini sudah enam kali menerima pesanan dari RS," katanya. 

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I di Pasuruan

Setelah menangkap MT dan JM, petugas lalu menangkap RS di hari yang sama pada pukul 10.00 di rumah kontrakannya yang berada di jalan Tenggumung Karya Lor, Surabaya.

"Tersangka RS mengakui masih menyimpan sabu-sabu di rumah keponakannya di Jalan Jagalan Surabaya. Selanjutnya petugas dilakukan penggeledahan dan menemukan tiga bungkus sabu-sabu totalnya seberat 26,216 gram, dengan berat masing-masing 6,782 gram, 9,681 gram dan 9,753 gram," kata Daniel.

Sementara itu, penangkapan WH dilakukan di tempat dan diwaktu yang berbeda.

"WH ini merupakan warga Simokerto Kota Surabaya dan ditangkap di depan pintu timur Kapasari Pedukuhan Gang IX pada Sabtu tanggal 25 September 2021 pukul 18.00 WIB," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo.

Baca Juga: BNNP Jatim Tangkap 2 Kurir Ganja 1,8 Kg

Saat ditangkap WH yang sedang mengendarai sepeda motor. Selanjutnya petugas BNNP Jatim menggeledah WH dan menemukan sebanyak dua paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kain putih dan disimpan di dalam tas warna kresek warna hitam. 

"Sabu-sabu tersebut diletakkan di cantolan bagian depan sepeda motor dengan total berat bruto 201 gram dengan berat masing-masing bungkus 101 gram dan 100 gram," ujarnya.

Kepada petugas, tersangka WH mengakui diperintah bosnya bernama Yasin yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil dua paket sabu-sabu dari rumah mertua Yasin di Kapasari Pedukuhan Gang IX No.32-A Surabaya. 

Atas perbuatannya, tersangka diprasangkakan dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU