Bobol 5 Toko Eletronik, Ngaku Buat Berobat Istrinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Jul 2020 22:15 WIB

Bobol 5 Toko Eletronik, Ngaku Buat Berobat Istrinya

i

Petugas dari Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti hasil rampokan pelaku yang juga seorang residivis kambuhan, Jumat (17/7/2020). Pelaku membobol beberapa toko elektronik dengan total kerugian lebih dari Rp 50 juta. SP/Jemmi

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kasus pembobolan yang terajadi di toko elektronik di Toko Joskom Siwalankerto berhasil diungkap Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Alat Musik di Salah Satu Gereja, Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan bukti rekaman kamera CCTV, pelaku berhasil diamankan petugas pada Selasa, (14 Juli 2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB di Jl. Banyuurip Kidul Surabaya.

Pelaku diketahui berinisial MR (24) warga Jl Sidotopo Dipo barat Surabaya atau kost di Jl. Banyu Urip Kidul Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu hunting mencari sasaran dengan modus servis laptop. Saat servis laptop tersebut, pelaku mengintai lokasi sambil melihat sejumlah barang elektronik dengan harga mahal yang akan diambilnya tersebut.

Setelah menemukan target, pelaku mendatangi toko pada malam hari dan masuk paksa ke dalam toko dengan menjebol paksa pintu toko. Usai berhasil masuk, pelaku dengan leluasa mengambil barang berharga yang sudah diincar sebelumnya.

“Delapan bulan terakhir ini saya mencuri. Biasanya saya mendatangi toko dan melihat kondisi toko. Datang ke toko elektronik untuk menservis leptopnya. Selanjutnya datang ke toko beberapa kali untuk mencari celah agar bisa memasuki toko saat malam hari,” jelasnya kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1(satu) buah laptop merk HP 14s-Cf0045TX (Hasil); 1(satu) buah laptop merk HP 14-BS1TX (Hasil); 1(satu) 1(satu) buah laptop merk ASUS A442UR (Hasil); 1(satu) buah laptop merk Acer E5-475G (Hasil); 1(satu) buah laptop merk compac XPCX43(Hasil); 2(dua) buah gembok kunci pagar (Hasil); 4(empat) adaptor laptop (Hasil); 10(sepuluh) handsfree merk bass (Hasil); 1(satu) rekaman cctv diTKP; 1(satu) buah helm merk ink (Sarana); 2(dua) buah jam tangan (Sarana); 1(satu) tas laptop warna hitam (Hasil); 1(satu) buah palu (Sarana); 1(satu) buah kunci L (Sarana); 1(satu) buah bong pipet alat nyabu; Uang tunai Rp 2200.000.- (Hasil).

Dari pemeriksaan petugas, diketahui aksi yang dilakukan di Toko Joskom Siwalankerto bukanlah aksi pertamanya. Sebelumnya ia pernah beraksi di sejumlah tempat. Diantaranya, Lakarsantri 2x sekira bulan Mei 2020, Jl. Sidosermo sekira bulan April 2020, Menganti, Gresik sekira bulan Mei 2020, Tulungagung Juni 2020.

Tak hanya itu, dari catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis untuk kasus penculikan di Magelang pada 2010. Dalam kasus tersebut ia divonis 3 tahun penjara.

Saat ditanya motifnya melakukan pencurian, pelaku yang kesehariannya berjualan pentol di daerah Keputran mengaku melakukannya karena kepepet kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Polresta Pasuruan Bongkar Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Indomaret

“Terpaksa karena lagi butuh uang, istri sakit dan ayah sakit kencing manis,” ungkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. jem

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU