Bobol Alfamart, Kuli Asal Pacitan Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Feb 2023 06:11 WIB

Bobol Alfamart, Kuli Asal Pacitan Dibekuk Polisi

i

Tersangka kasus pembobolan Alfamart yang berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya berhasil meringkus pelaku pembobolan Alfamart yang berlokasi di Jalan Raya Kendangsari 23 Tenggilis Mejoyo Surabaya pada Sabtu (25/01/2022).

Satu pelaku yang berhasil diamankan yakni Thyo Esi Wilantara (34), seorang kuli asal Dusun Salam, Kasihan,Tegalombo, Pacitan, Jawa Timur. Ia ditangkap saat sedang bekerja di wilayah Rungkut Surabaya.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Dwi Okta Herianto. SH.,S.I.K.,m. mengatakan, kejadian pembobolan tersebut terjadi pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 05.45 WIB. Ia menuturkan, pencurian tersebut dilakukan ketika Alfamart tutup. Pelaku masuk ke dalam Alfamart dengan cara merusak plafon dengan menggunakan linggis.

"Pelaku ini hafal lokasi karena dulu pernah jadi kuli waktu tempat itu dibangun. Pelaku merusak plafon dan mencongkel atap dengan menggunakan linggis, lalu masuk ke Alfamart,” kata Dwi Okta kepada awak media, Rabu (01/02/2023).

Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil barang berharga di dalam Alfamart untuk dijualnya seperti adaptor dan rokok. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil mencuri adaptor, 15 slop rokok dan uang Rp1 juta.

Namun sayangnya, pelaku bernasib apes. Ia tak tahu jika jadi buron karena aksinya terekam kamera CCTV.

Baca Juga: Cegah Inflasi di Surabaya , BLT Rencana Dicairkan untuk Keluarga Miskin

"Namun aksi kejahatannya tidak berjalan mulus. Ia berhasil ditangkap berdasarkan hasil dari penyelidikan di lokasi dan meminta keterangan korban serta saksi untuk menyesuaikan. sehingga petugas berhasil meringkus pelakunya." ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa kepolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu linggis besi ukuran 1 m, satu unit adaptor power merek APC by Scheneider Elektric, satu unit UPS model NPE-0800-U, satu baju seragam warna hitam kombinasi dan satu celana panjang jeans warna hitam.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Pelaku mengaku kepada petugas bahwa 15 slop rokok itu kemudian dijual dengan harga Rp3 jutaan. Kemudian, uang hasil penjualan rokok dan uang hasil curian Rp1 juta itu disimpan di bank. Rencananya, akan ia pakai menikahi kekasihnya bulan April nanti.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi milik Polsek Tenggilis Mejoyo. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU