Home / Hukum dan Kriminal : Kredit Fiktif di Bank BNI Gresik

Bobol Bank BNI Rp 50 Miliar, Pejabat BNI Gresik dan 2 Pihak Swasta Ditahan Kejati Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Mei 2023 21:05 WIB

Bobol Bank BNI Rp 50 Miliar, Pejabat BNI Gresik dan 2 Pihak Swasta Ditahan Kejati Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Lagi, bank BUMN, yakni Bank Nasional Indonesia (BNI) atau Bank BNI, dibobol menggunakan modus kredit fiktif. Tak tanggung-tanggung, pembobolan mencapai Rp 50 Miliar. Kredit fiktif ini dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan langsung menetapkan tiga tersangka. Satu diantaranya pejabat Bank BNI cabang Gresik. Sedangkan, dua orang lainnya pihak Swasta.

Dari ungkap kasus ini, Kejati Jatim menemukan kredit macet dan Kerugian PT Bank BNI Cabang Gresik berdasarkan posisi Outstanding tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp 50.263.000.000.

Baca Juga: Dua Tersangka Kredit Macet BPR Kota Madiun Ditahan

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka ditahan. Namun ada satu yang berumur 70 tahun setelah diperiksa tim dokter klinik Kejati, dinyatakan tidak memungkinkan untuk ditahan karena kondisi kesehatan. Akhirnya dijadikan tahanan Kota,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Selasa (9/5/2023).

Mia menjelaskan, ketiga tersangka ini adalah Direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) berinisial HAS dan komisaris PT JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit. Kemudian satu lagi tersangka berinisial RSI selaku relationship manager sentra kredit menengah PT BNI Cabang Gresik.

 

Gunakan Perjanjian Kerja Fiktif

Dalam kasus ini, sambung Mia, PT JKS awalnya memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan. Masing-masing senilai Rp 118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.

Baca Juga: 4 Tersangka Kredit Macet PT AGM Ditahan

“Sayangnya surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif,” jelasnya.

Tersangka RSI, masih kata Mia, yang seharusnya bertanggung jawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya. Hingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair.

Kredit itu pada akhirnya macet karena perusahaan konstruksi tersebut tidak mampu melunasinya. Menurut dia, kredit yang tidak dilunasi PT JKS senilai Rp50,2 miliar.

Baca Juga: Masih ada Kredit Fiktif, Dirut Bank Jatim ditantang Kerja Lebih Baik

“Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI,” bebernya.

Ditambahkannya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini. Sementara untuk dua tersangka, yakni masing-masing AK dan RSI kemarin ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedangkan tersangka berinisial HAS yang sudah berusia 70 tahun tidak ikut ditahan karena usianya telah lanjut.

“Penyidik pidana khusus Kejati Jatim akan terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif ini,” pungkasnya. bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU