Bobol Rumah Bidan, Residivis Kembali Masuk Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 02 Mei 2021 21:19 WIB

Bobol Rumah Bidan, Residivis Kembali Masuk Bui

i

Kolase pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Belum lama menghidup udara bebas, Ahmad Bastomi alias Tomi (22) harus kembali meringkuk di penjara. Warga Ngoro Mojokerto itu diamankan usai mencuri di rumah bidan Puskesmas Ngoro saat ditinggal bepergian.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

“Pelaku kami tangkap di rumah mertuanya. Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri satu unit smartphone dan laptop milik korban,” kata AKP Andaru Rahutomo, Kasatreskrim Polres Kabupaten Mojokerto, Minggu (2/5).

Dikatakan, pelaku ditangkap dalam waktu yang sangat singkat oleh petugas gabungan dari anggota Resmob Polres Mojokerto dan Reskrim Polsek Ngoro. “Kita tangkap dalam waktu 10 jam setelah korban melapor bila rumahnya di membobol oleh pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Mantan Kasatreskrim Polres Malang ini menjelaskan, aksi pembobolan rumah diketahui korban usai melihat ventilasi di atas pintu rumahnya rusak. Saat itu rumah sedang dalam kondisi kosong memang. Korban sekeluarga baru pulang dari Lumajang mengunjungi keluarganya.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak satu unit smartphone dan laptop yang ditaksir total kerugian mencapai Rp 7 juta.

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya  satu unit sepeda motor Honda Supra 125 Warna merah bernopol S 5194 PD dan satu unit laptop merk Lenovo warna merah.

Atas perbuatannya pelaku jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU