Bocah 9 Tahun Ditebas Pedang saat Tidur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Mar 2021 20:26 WIB

Bocah 9 Tahun Ditebas Pedang saat Tidur

i

Pelaku saat digelandang polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - Karimullah warga Pamekasan tak pernah menyangka buah hatinya akan meninggal dengan cara yang tragis. Bocah berinisial ATA (9) itu tewas usai disabet sebilah pedang oleh tetangganya.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Tak pelak, aksi brutal pelaku membuat warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan menjadi gempar.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku berinisial UA (20).

Warga Kelurahan Karang Duak, Sumenep itu menghabisi korban saat tertidur pulas di rumahnya sendiri, Minggu (7/3/2021) sekira pukul 23.45 WIB dengan sebilah pedang.

Adhi menuturkan, kronologi kejadiannya saat itu korban sedang berada di dalam kamarnya sedang tertidur. Sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu. Namun tiba-tiba, pelaku masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah pedang.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

“Karena ketakutan, Karimullah, ayah korban langsung keluar rumah untuk memberitahukan kepada sekretaris desa (Sekdes) Desa Taraban. Sementara, ibu korban keluar rumah untuk memberitahukan kepada bibi pelaku,” tuturnya, Senin (8/3/2021).

Selang beberapa jam, setelah ibu korban kembali ke rumahnya dan langsung masuk. Kemudian melihat ke dalam kamarnya tiba-tiba korban, sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi telungkup.

“Korban luka pada kepala belakang selebar 1sentimeter, seketika itu ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga,” kata Adhi.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Dikatakannya, mptif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati kepada ayah korban.

“Sampai saat ini masih dalam pendalaman penyidik reskrim Polres Pamekasan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU