Bocah di Purworejo Diperkosa Paman Sejak SD Hingga SMP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Nov 2020 22:07 WIB

Bocah di Purworejo Diperkosa Paman Sejak SD Hingga SMP

i

Polisi menunjukkan barang bukti dan Slamet Widodo, tersangka pemerkosaan dalam rilis di Mapolres Purworejo.

 

SURABAYAPAGI.COM, Purworejo – Bejat, adalah ungkapan yang tepat untuk menyebut aksi yang dilakukan Slamet Widodo (52). Bagaimana tidak, warga Purworejo itu tega memperkosa keponakannya sendiri berulang kali.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Mirisnya, aksi tersebut dilakukan sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga kini korban sudah duduk di bangku kelas 1 SMP.

Peristiwa itu terungkap saat korban kabur dari rumahnya awal Oktober 2020 lalu. Orang tua korban sempat mencari keberadaan putrinya itu namun tak kunjung ketemu, hingga setelah tiga hari kemudian korban kembali ke rumah.

Setelah korban kembali ke rumah, saat itulah kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku akhirnya terbongkar.

Korban mulai menceritakan masalahnya kepada orang tuanya. Mendapati cerita sang anak, orang tua korban yang tidak terima akhirnya melaporkan korban ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widyas Sampurna mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2016 hingga saat ini (2020).

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

"Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2016. Korban saat itu masih kelas 3 SD dan sekarang sudah kelas 1 SMP," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widyas Sampurna saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Rabu (4/11/2020).

Agil menerangkan Slamet bekerja sebagai petugas kebersihan di SD tempat korban bersekolah. Slamet juga mengancam korban agar tidak mengadukan perbuatan bejatnya ke orang lain. Perbuatan bejat itu juga dilakukan di kompleks SD tempat korban sekolah.

"Saat itu tersangka sedang bersih-bersih ruang kelas, kemudian melihat korban dan langsung mengajak hubungan suami istri. Awalnya korban menolak namun dibujuk, kalau nanti hamil tersangka yang tanggung jawab," terang Agil.

"Setelah selesai berhubungan kemudian tersangka bilang jangan cerita sama siapa-siapa, kalau bilang awas, gitu," sambungnya.

Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi

Sementara itu, tersangka yang sudah beristri itu mengklaim hanya dua kali menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya itu. Slamet juga mengaku memberikan imbalan berupa uang kepada korban setelah melampiaskan nafsunya.

"Hanya dua kali (menyetubuhi korban) dan saya beri dia uang Rp 50 ribu setelah itu," ucap bapak satu anak itu.

Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban. Atas perbuatannya tersangka Slamet ditahan di Mapolres Purworejo dan dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU