BOR RS Covid-19 Surabaya di Bawah 20 Persen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Feb 2022 19:57 WIB

BOR RS Covid-19 Surabaya di Bawah 20 Persen

i

Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur rumah sakit di Kota Surabaya saat pemberlakuan PPKM Level 2 saat ini belum mencapai 20 persen.SP/DOC SP

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Tingkat keterisian atau BOR (Bed Occupancy Rate) RS rujukan Covid-19 di Surabaya masih di bawah 20 persen. Kendati demikian, kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, level PPKM Surabaya mengalami kenaikkan ke level 2 seiring terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan data laman lawancovid-19.surabaya.go.id tercatat ada 1.736 kasus aktif Covid-19 di Surabaya. “Sekarang yang dirawat di rumah sakit ada 400 pasien, tapi 350 pasien adalah yang bergejala ringan. Kami berkeliling rumah sakit dan sudah berkoordinasi dengan para dokter bila bergejala ringan jangan dirawat di rumah sakit,” kata Eri, Rabu (9/2).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

Ia berharap kepada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan, agar tidak melakukan perawatan di rumah sakit. Sebab, kata dia, hal ini berpengaruh terhadap kenaikan atau penurunan level. Pasien bergejala ringan dimintanya menjalani isolasi di tempat isolasi terpusat.

Dikatakan, warga yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan juga diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, Eri berpesan kepada warga lainnya yang berada di lingkungan itu, untuk bisa menjaga dan tidak melakukan mobilisasi di luar rumah.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Eri pun memberikan pilihan kepada pasien Covid-19 bergejala ringan yang tidak ingin dirawat di tempat isolasi. Pasien tersebut bisa melakukan isolasi mandiri di hotel dengan menggunakan biaya mandiri.

“Tapi orang-orang yang menengah ke atas dan takut berada di isoter, bisa memanfaatkan hotel dengan biaya mandiri. Nanti juga akan dipantau oleh rumah sakit, sehingga level ini tidak naik,” ujarnya.

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

Ia kemudian meminta camat dan lurah melakukan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan indikator pencegahan Covid-19. Eri menjelaskan, berdasarkan aturan dalam PPKM level 2, terdapat pembatasan kapasitas maksimal pada sektor non esensial sebanyak 50 persen dan sektor esensial 75 persen.

Kemudian diikuti dengan pembatasan jam kegiatan masyarakat. “Maka saya sampaikan kepada camat dan lurah untuk mengantisipasi agar kita tidak naik ke level 3, karena nanti ekonomi kita bisa terhenti. Jadi warga Surabaya juga berhati-hati dengan tetap mengetatkan prokes,” kata dia.sb2/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU