Bos Meratus Line, Tersangka Penyekapan Tak Ditahan, Korbannya Justru Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Agu 2022 20:19 WIB

Bos Meratus Line, Tersangka Penyekapan Tak Ditahan, Korbannya Justru Ditahan

i

Pelapor MM dan pengacara saat melapor ke LPSK

Istri Korban Juga Sering Diteror Orang tak Dikenal 

 

Baca Juga: Rumah di Malang Dirampok, Korban Disekap dan Dilakban

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dugaan penyekapan yang menyeret Dirut PT Meratus Line, SR, sebagai tersangka menyita perhatian publik. Sebab, meski berstatus tersangka SR hingga kini tidak ditahan oleh polisi.

Nasib berbeda justru dialami oleh korban penyekapan, ES. Ia ditahan lebih cepat oleh polisi karena dilaporkan oleh perusahaan karena kasus penggelapan.

Kasus ini sendiri masih dikembangkan oleh polisi. Penyidik melakukan pengembangan penyidikan dengan mencari keterlibatan pihak lain. Sebab, kasus dugaan penyekapan tersebut berlangsung selama 4 hari.

Diketahui, kuasa hukum korban, Fuad Abdullah menyebutkan kliennya seringkali mendapatkan teror dan intimidasi oleh orang-orang tak dikenal, yang diduga suruhan perusahaan. Oleh karena itu, MM telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak satu minggu lalu, atau tepatnya pada 10 Agustus 2022.

"Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan ibu MM,” tegasnya. 

Akibat teror-teror tersebut, MM kini mengaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya. Dari satu rumah kontrakan menuju ke rumah kontrakan yang lainnya.

Ia menambahkan, ancaman ini dianggap ibu MM tidak main-main. Sebab, sang suami yang awalnya menjadi korban penyekapan oleh perusahaan tempatnya bekerja, kini harus meringkuk di Polda Jatim karena dilaporkan oleh PT Meratus Line dengan laporan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.

“Jadi, dua hari setelah ibu MM ini melaporkan Dirut perusahaan, PT Meratus Line lalu melaporkan suaminya ke Polda Jatim dengan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Yang bersangkutan bahkan sudah dijebloskan ke penjara lebih dulu,” tegasnya.

Dijelaskannya, soal kecepatan polisi memproses laporan pidana ibu MM dengan PT Meratus Line juga dipersoalkannya. Sebab, MM melaporkan dugaan penyekapan pada 7 Februari dan polisi baru menetapkan tersangka Dirut PT Meratus Line pada 1 Agustus. Sedangkan Laporan yang dibuat PT Meratus Line ke Polda Jatim tertanggal 9 Februari, ES, sang suami langsung ditahan polisi.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

“Jadi ada kesenjangan dalam penanganan polisi. Ini yang membuat ibu MM kuatir. Dirut PT Meratus Line yang dilaporkannya, ditangani secara lambat oleh polisi. Buktinya, 1 Agustus baru ditetapkan tersangka dan tidak ditahan pula. Sedangkan suami ibu MM yang dilaporkan oleh PT Meratus Line, dilaporkan 9 Februari langsung ditahan hingga kini,” pungkasnya.

 

Alasan Dirut Belum Ditahan

Terpisah,  Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana saat dikonfirmasi menjelaskan terkait alasan belum melakukan penahanan tersangka Slamet. Penyidik mengikuti prosedur penyidikan sesuai aturan.

Menurut Arief, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka.  "Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka SR pekan lalu, namun tersangka tidak datang," kata Arief.

Disinggung mengenai alasan tersangka mangkir dari panggilan, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan tersangka masih berada di luar kota dan meminta penundaan selama dua minggu.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Untuk itu, pekan depan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Slamet.  "Nanti tinggal menunggu apakah tersangka memenuhi panggilan kedua atau tidak," terangnya. 

 

Meratus Bantah Penyekapan

Sementara itu, Donny Wibisono, Head Of Legal PT Meratus Line, membantah adanya penyekapan. Ia menjelaskan, bahwa perusahaannya tidak melakukan penyekapan terhadap karyawannya yang berinisial ES. Namun ia menyebut, jika sang karyawan justru yang meminta perlindungan pada pihaknya selama 4 hari, mulai tanggal 4 sampai 8 Februari lalu.

"ES berada di Kantor PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak selama 4 - 8 Februari 2022 dalam rangka mendapatkan perlindungan dari manajemen PT Meratus Line," katanya, Selasa 16 Agustus 2022.

Namun entah mengapa, pada 7 Februari istri ES, berinisial MM melaporkan perusahaan. "Istri ES (MM) melaporkan secara tidak benar terhadap diri SR, Dirut PT Meratus Line, yang seakan-akan menyekap ES. Padahal, keberadaan ES di lokasi PT Meratus Line adalah atas kehendak ES sendiri dan tidak ada tindakan menghilangkan kemerdekaan ES seperti yang dilaporkan," katanya. bd/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU