Bos Perusahaan Properti Bobol Bank Jatim Rp 60 M, Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Jun 2022 20:42 WIB

Bos Perusahaan Properti Bobol Bank Jatim Rp 60 M, Ditahan

i

Tersangka dari pihak swasta Direktur Kejari Perak tahan dua tersangka kasus korupsi proyek senilai Rp 60 Miliar.

Kejari Tanjung Perak Belum Tahan Pimpinan Bank Jatim yang Loloskan Kredit Fiktif Pembangunan Gudang Business Central 99 di Menganti

 

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim, lagi-lagi kebobolan dengan modus yang sama, yakni kredit fiktif. Bila sebelumnya modus kredit fiktif di Bank Jatim cabang Kepanjen Malang mencapai ratusan miliar. Kini, Bank Jatim di Surabaya dibobol dengan kerugian hampir Rp 60 Miliar. Terduga pelaku kredit fiktif, dari pihak swasta, yang menikmati kucuran dana dari Bank Jatim itu telah ditahan. Hanya saja dari pihak pemberi kredit atau yang mengeluarkan kredit yakni, Bank Jatim, masih belum terungkap.

Pengungkapan ini dilakukan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Tim Penyidik Pidsus Kejari Perak Senin (12/6/2022) kemarin resmi menahan dua orang dari pihak swasta penerima kredit Bank Jatim.

Dua orang tersangka itu adalah suami istri. Mereka adalah RK, seorang wanita sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Hazzel Karya Makmur (HKM), yang bergerak di bidang Real Estate Developer. Sedangkan tersangka lain yakni DC, sebagai pelaksana proyek dan termasuk sebagai suami dari RK.

Mereka berdua disangka dalam dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim dalam proyek pembangunan 31 gudang Business Central 99, Menganti Gresik senilai Rp 60 Miliar.

Mereka berdua, yakni DC dan suaminya RK, ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, setelah menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Sejak Senin (13/6/2022) pagi  pukul 10:00 WIB, mereka menjalani pemeriksaan di lantai II Kantor Kejari Tanjung Perak.

Kemudian, pukul 12:00 WIB, atau kurang lebih dua jam, mereka berdua keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan langsung digiring petugas Pidsus menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim," ujar Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, Senin (12/6/2022).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Tahap dua  bermula dari ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 1 Oktober 2021. Sejak sprint penyidikan dikeluarkan Kejari Tanjung Perak Nomor: 03/M.5.43/Fd.1/10/2021.

"Kredit yang diajukan oleh PT HKM ke Bank Jatim rencananya untuk proyek pembangunan 31 gudang di Business Centra 99 pada 2014 lalu sebesar Rp 77 Miliar. Namun pihak bank hanya mencairkan Rp 50 Miliar," terangnya.

Masih kata Kajari, dari anggaran yang dicairkan Bank Jatim tidak dipergunakan hingga proyek pembangunan 31 gudang mangkrak alias tidak selesai. Hingga pada bulan Maret 2016, dinyatakan kredit macet.

Selain itu, dalam permohonan kredit tersebut, Kasna menyebut kedua tersangka telah menggunakan dokumen palsu, baik saat permohonan maupun pencairan. Selain itu keduanya juga telah melakukan mark up anggaran proyek

"Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 60 miliar lebih," bebernya.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Diungkapkan Kasna, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain termasuk pihak perbankan.

"Kami minta bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran penelusuran keterlibatan pihak lain," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. bd/ham/rm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU