Bos PT ITG 2 Kali Mangkir Persidangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Mei 2021 19:40 WIB

Bos PT ITG 2 Kali Mangkir Persidangan

i

Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Setelah resmi menyandang status tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti syariah, bos PT Indo Tata Graha, Dadang Hidayat kini mangkir atas persidangannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sebelumnya Dadang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada tanggal 28 April kemarin. Penetapan tersangka itu ditandatangani oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian.

Baca Juga: Restorative Justice, Janda Muda Penipu Arisan Online di Jombang Bebas

Dadang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari salah satu konsumen, Kesti Irawati. Pelapor dalam hal ini mengklaim mengalami kerugian sebesar 2,1 Miliar.

"Dadang telah menjual rumah dengan lahan fiktif dengan modus jual beli properti syariah," ungkap Hermawan Benhard Manurung, Kuasa Hukum Kesti Irawati.

Lanjut Benhard, untuk meyakinkan konsumen, Dadang membuat perjanjian dengan memakai legislasi notaris.

Kasus ini bermula ketika Kesti tertarik membeli properti rumah murah yang dipasarkan oleh ITG di Jalan Bhaskara Sawah, Desa Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Baca Juga: Viral, Dokter Gadungan Bermodal Ijazah Palsu, Tangani Pasien Jalur Tutorial Youtube

Kemudian, Pada tanggal 26/11/2018 Kesti membayarkan sejumlah uang sebesar 1,2 miliar dengan perjanjian (akad Salam) yang dilegalisasi di kantor Notaris Indriani Yasmin.

Lebih dari itu, Kesti kemudian ditawari kembali oleh marketing ITG sebuah unit rumah yang terletak di komplek Perumahan Mulyosari seharga 1,3 miliar.

"Dibuatlah akad jual beli kedua dengan model akad istishna, Kesti telah menyerahkan uang sebesar 500 juta lebih, padahal di situ sampai sekarang tidak ada objek fisiknya. Kalaupun ada, itu adalah milik orang lain dan bukan milik ITG atau Dadang,” kata Benhard.

Baca Juga: Tak Peduli Dilaporkan, Moh Siddik Fokus Kepada Pelaporan TKD Sumenep ke Polda Jatim

Bernard mengungkapkan jika selama dua kali pemanggilan sidang Dadang mangkir tanpa alasan.

"Kabur dia, katanya di Jakarta. Tapi setelah diselidiki ada di Sidoarjo. Kabur terus dua kali pas tanggal 12 dan 19 Mei. Perdatanya ini," pungkasnya. fm

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU