Bos PT Parama Alif Loka 6 Kali Kirim Pop Ice Palsu ke Zimbabwe

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Jan 2023 18:51 WIB

Bos PT Parama Alif Loka 6 Kali Kirim Pop Ice Palsu ke Zimbabwe

i

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COm, Surabaya - Bos PT. Parama Alif Loka, Idrissa Sow diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, lantaran melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan Perubahan Komposisi minuman soft drink Pop Ice yang dikirim ke Negara Zimbabwe dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (26/01/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan Muhammad Arofah yang merupakan pegawai PT. Bintang Putih, bagian klaim

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Arofah mengatakan bahwa, terkait permasalah ini menjelaskan, “Sepemahaman kami dalam proses perkapalan tidak ada masalah, namun adanya perubahan dari shipper atas perintah dari PT. Parama Alif Loka dan kami juga tidak ada yang dirugikan.”

“Namun kalau ada yang dirugikan, saya tidak tahu yang Mulia,” kata Arofah saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di Ruang kartika 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya, “Saya tidak tahu Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfren.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 8, Juni 2021 di kantor PT. Parama Alif Loka di gedung Pakuan Centre lantai 23 di Jalan Embong Malang, Kota Surabaya. Terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. 

Atas perbuatanya terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

Semetara itu Tedy Widodo dan Laila dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjelaskan, bahwa sebenarnya terdakwa ini didakwa dengan dua pasal, selain pasal pemalsuan surat, juga ada pemalsuan kemasan dan komposisi dari minuman soft drink Pop Ice.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Entah berapa banyak produk Pop Ice yang sudah dipalsu Idrissa Row. Yang jelas, Jaksa Tedy Widodo mengatakan, terdakwa sudah 6 kali mengirim produk Pop Ice palsu buatannya ke Zimbabwe.

“Jadi perusahaan milik terdakwa tidak bergerak di produk itu, tapi terdakwa meniru produk Pop Ice dan besok di sidang selanjutnya kami, akan ajukan saksi ahli dari HAKI,” kata Tedy selepas sidang di PN Surabaya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU