Boy William Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Jul 2020 10:07 WIB

Boy William Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit

i

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Boy William memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa kasus pembobolan kartu kredit atau carding. Boy diperiksa sebagai saksi karena sempat menjadi endorser akun instagram yang melakukan carding.

"Boy diperiksa kasus carding, yang tersangkanya Sergio itu," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan kepada detikcom di Surabaya, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Jatim Siapkan Pasukan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi

Boy datang ke Polda sejak pagi dan langsung diperiksa di Unit 1 Cyber Crime. Gidion menambahkan pemeriksaan ini sebelumnya sempat tertunda imbas COVID-19.

Baca Juga: Bupati Blitar Dampingi Kapolda Jatim Meresmikan Lahan Pertanian dan Peternakan

 "Pemeriksaannya sempat terkendala COVID-19 kemarin," imbuh Gidion.

Sebelumnya, saat hendak diperiksa, diketahui Boy William baru pulang dari Amerika Serikat. Gidion pun memutuskan untuk menunda pemeriksaan demi keselamatan bersama.
 
"Pemeriksaannya terpaksa kita tunda. Boy William juga baru pulang dari Amerika, belum 14 hari di Indonesia, jadi paling bagus kan tujuan kita mencegah bukan malah nanti menjadi persoalan akibat Corona," kata Gidion, Selasa (17/3/2020).
 
Polisi juga telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun tiketkekinian. Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkan dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang.
 
Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.

Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding. 

Baca Juga: Kunjungi Polres Situbondo, Kapolda Jatim Tanam Pohon Pule dan Santuni Anak Yatim

Lewat aksinya, tersangka meraup keuntungan ratusan juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.   dsy4

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU