SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Boy William memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa kasus pembobolan kartu kredit atau carding. Boy diperiksa sebagai saksi karena sempat menjadi endorser akun instagram yang melakukan carding.
"Boy diperiksa kasus carding, yang tersangkanya Sergio itu," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan kepada detikcom di Surabaya, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Jatim Siapkan Pasukan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi
Boy datang ke Polda sejak pagi dan langsung diperiksa di Unit 1 Cyber Crime. Gidion menambahkan pemeriksaan ini sebelumnya sempat tertunda imbas COVID-19.
Baca Juga: Bupati Blitar Dampingi Kapolda Jatim Meresmikan Lahan Pertanian dan Peternakan
"Pemeriksaannya sempat terkendala COVID-19 kemarin," imbuh Gidion.
Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding.
Baca Juga: Kunjungi Polres Situbondo, Kapolda Jatim Tanam Pohon Pule dan Santuni Anak Yatim
Lewat aksinya, tersangka meraup keuntungan ratusan juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar. dsy4
Editor : Redaksi