BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Mar 2021 17:18 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris

i

Bupati YES saat menyerahkan santunan kepada ahli waris penerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. SP/MUHAJIRIN KASRUN

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - BPJS Ketenagakerjaan Lamongan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian. Penyerahan  secara simbolis diserahkan oleh bupati Yuhronur Efendi di Ruang Kerjanya Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Bupati Lamongan Berangkatkan 3 Bus Balik Gratis

Penyerahan santunan ini diberikan kepada kelima ahli waris penerima manfaat, yang juga disaksikan Wabup Abd Rouf, dan Kepala Cabang BPJS Kabupaten Lamongan, Dadang Setiawan.

Bupati sangat mengapresiasi dengan apa yang sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. “Hari ini kita menyaksikan kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa program untuk menyakinkan kita. Banyak sekali sektor-sektor di masyarakat yang perlu dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini,” tutur YES.

Dari 1,3 juta jiwa penduduk Kabupaten Lamongan baru 33.000 ribu hingga 35.000 ribu yang sudah tercover. Untuk itu Yes berharap kedepannya program BPJS Ketenagakerjaan dapat dioptimalkan dan menyasar seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: 110 ASN Diambil Sumpah, Bupati Pesan Agar Pelayanan Publik Harus Berkualitas

“Kalo bisa semua orang se-Kabupaten di luar PNS dapat menjadi peserta semuanya. Hanya dengan 13.500 per orang per bulan. Seperti nelayan yang resikonya besar, para petani juga, apalagi yang pekerja kantoran,” lanjut Yes.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kabupaten Lamongan, Dadang Setiawan pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan memohon dukungan serta sinergitas bersama Kabupaten Lamongan untuk mengenalkan lebih jauh tentang BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat luas.

Baca Juga: Lembaga Sosial Terus Diberdayakan Untuk Bisa Turunkan Angka Kemiskinan

“Atas dukungan Bapak Bupati, seluruh perangkat desa telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan hanya membayar 13.500 per bulan per orang peserta dapat memiliki empat manfaat sekaligus, yakni jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun. Kedepannya kita dapat bekerjasama lakukan sosialisasi,” ungkap Dadang. jir

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU