BPK Jatim Segera Rilis Hasil Audit Anggaran Pemda Se-Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Mei 2023 14:46 WIB

BPK Jatim Segera Rilis Hasil Audit Anggaran Pemda Se-Jatim

i

Gedung BPK Jatim. Foto: BPK Jatim.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur (Jatim) segera merilis hasil audit laporan penggunaan anggaran keuangan dari seluruh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) wilayah Jatim secara serentak, pada Kamis (25/5/2023) mendatang.

Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi mengatakan bahwa sesuai peraturan pihaknya diberikan waktu selama 60 hari setelah penyerahan Laporan Keuangan Pemeriksaan Daerah (LKPD) Unaudited dari 39 entitas untuk melakukan pemeriksaan yang hingga saat ini sudah pada tahap penyusunan laporan hasil audit.

Baca Juga: BPK Jatim Serahkan LKP atas LKPD 2022 kepada Pemkot Madiun

"Sekarang masih penyusunan, pemeriksaan udah selesai. BPK diberi waktu 60 hari melakukan pemeriksaan, 39 entitas," kata Karyadi di Surabaya, Jumat (12/5/2023).

Laporan puluhan entitas yang masuk ke meja BPK Jatim akan disampaikan kepada lembaga legislatif atau DPRD dan kepala daerah di masing-masing wilayah.

“Kami serahkan maksimal tanggal 25 Mei ini secara serentak berikut temuan dan rekomendasi dan juga opini atas laporan keuangan pemda di Jatim," ujarnya.

Melalui laporan itu, nantinya diketahui hasil temuan dari pelaksanaan LKPD Unaudited oleh BPK Jawa Timur yang dilakukan selama kurun waktu 60 hari masa kerja.

Karyadi menuturkan, hasil temuan biasanya akan menyangkut administrasi akuntansi laporan keuangan yang telah digunakan oleh pemkab, pemkot dan pemprov.

"Temuannya saya kira biasa. Hal yang menyangkut keuangan pasti ada, menyangkut administrasi akuntansinya, tapi tidak signifikan, karena nanti ada koreksi," ucapnya.

BPK akan melihat pada kepatuhan proses penganggaran kegiatan proyek hingga pengecekan pada hasil akhir atau wujud fisik dari proyek tersebut.

"Pasti juga nanti ada ukuran volume yang akan berdampak, kalau itu sudah dibayar berarti ada kelebihan pembayaran. Dan itu harus disetor atau dikembalikan. Nanti akan diperhitungkan. Dicocokkan Bahasanya," terangnya.

Kesalahan aritmatik dalam proses penyusunan administrasi akuntansi laporan keuangan, lanjut Karyadi, biasanya juga menjadi penyebab terjadinya kelebihan pembayaran, yang akan menjadi catatan dalam laporan keuangan yang akan dilansir oleh BPK.

Baca Juga: BPK Jatim Tetapkan Deadline Penyerahan LKPD 2022

"Terus, keterlambatan pekerjaan. Misal tanggal 31 Desember, harusnya selesai. Kok masih molor. Itu harus dikenakan denda. Wilayah hampir semua. Anggaran tahun 2022. jadi 38 kabupaten kota. Dan satunya, provinsi," jelasnya.

Selain itu, Karyadi menyampaikan, dalam lapor hasil audit keuangan tersebut, juga terdapat analisis dan tinjauan atas penggunaan dana hibah yang anggarkan.

"Soal ukuran volume itu biasa. Fisik atau pengerjaan yang sifatnya general ya, bukan hanya kota aja. Mungkin ketidaktepatan sasaran, bantuan bantuan hibah yang harusnya diberikan kepada siapa, tapi ah, ya gitu, tapi kecil-kecil lah," paparnya.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, berbagai temuan dari hasil audit laporan keuangan BPK akan diketahui dari proses pemeriksaan lapangan.

"Proses pemeriksaan sudah selesai di lapangan. Dan saat ini proses penyusunan. Terus kita simpulkan apakah nanti wajar atau tidak laporan keuangan yang disusun mereka. Ketidaktepatan sasaran, bantuan-bantuan dan hibah atau fiktif dan bentuk bentuk penyimpangan,” ungkapnya.

Kemudian, BPK turut menyertakan rekomendasi dalam laporan tersebut, perihal temuan dari hasil audit yang sudah dilakukan. Rekomendasi akan disertakan sembari mengacu pada laporan audit yang ada.

“Rekomendasi tergantung kasus dan akibatnya dan menghilangkan sebab. Sehingga kemudian hari tidak terjadi lagi seperti tidak cermat. Harus tertib dan patuh mulai penganggaran dan pelaksanaan dan evaluasi pelaporan,” tuturnya.

Maka dari itu, pihak BPK masih harus melakukan langkah verifikasi lanjutan guna memastikan kebenaran dari temuan audit keuangan di masing-masing pemerintahan tingkat provinsi hingga daerah.

Verifikasi dimaksudkan mengetahui apakah laporan dan rekomendasi sudah sesuai dengan temuan dari hasil audit 39 entitas dilakukan sehingga ketika dirilis tak menimbulkan kerancuan informasi.

"Ya nanti dilihat, kami ramu dikompilasi dulu. Kebenaran itu harus diklarifikasi, dicek ulang, butuh waktu," tandasnya.

Berdasarkan data BPK Jatim seperti saat pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada semester II Tahun 2022, diketahui ada 28 rekomendasi senilai lebih dari 33 juta rupiah laporan keuangan yang tidak dapat ditindaklanjuti dan 32.280 rekomendasi senilai lebih dari 1,5 juta rupiah dinyatakan telah sesuai. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU