BPK Jatim Serahkan LKP atas LKPD 2022 kepada Pemkot Madiun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Mar 2023 11:58 WIB

BPK Jatim Serahkan LKP atas LKPD 2022 kepada Pemkot Madiun

i

Penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022 kepada Pemkot Madiun. Foto: BPK Jatim.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur (Jatim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun di Kantor BPK Jatim.

LHP atas LKPD TA 2022 diberikan kepada Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra dan Wali Kota Madiun H. Maidi.

Baca Juga: Pedagang di PSC Raup Rp 3 Juta Sehari Selama Libur Lebaran

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi mengatakan, penyerahan LHP kali ini menjadi penyerahan pertama untuk pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 di Jatim.

"Sebelumnya, Pemerintah Kota Madiun menjadi pemerintah daerah pertama yang menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2022 Unaudited kepada BPK pada 17 Januari 2023 lalu," kata Karyadi di Surabaya, Selasa (21/3/2023).

Menurut Karyadi, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Madiun TA 2022, pihaknya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan opini tersebut, kata Karyadi, Pemkot Madiun mempertahankan raihan opini WTP selama enam tahun berturut-turut sejak 2017.

Kendati demikian, pihaknya masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah saat pemeriksaan meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemkot Madiun.

Baca Juga: Bulog Madiun Pastikan Stok Beras Selama Ramadhan Aman

"Diantaranya, pengelolaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Perdagangan belum memadai, kekurangan volume atas sebelas paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, kemudian penatausahaan Aset Tetap pada Pemkot Madiun belum tertib," terangnya.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022 diserahkan, ia menyebut bahwa pihaknya telah meminta tanggapan kepada Pemkot Madiun atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemkot setempat.

Ia berharap, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dengan baik. Sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

Baca Juga: Pemkab Madiun Fokus Kembangkan IKM Sektor Pertanian

"Meski memperoleh opini WTP, kami minta Pemkot Madiun tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, hal tersebut telah tertuang di Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.

"Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," pungkasnya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU