BPK: Masyarakat Huni Rumah harus Bersubsidi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Okt 2017 17:28 WIB

BPK:  Masyarakat Huni Rumah harus Bersubsidi

SURABAYAPAGI.com-Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 5.108 unit rumah KPR sejahtera fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dan kebijakan skema selisih angsuran (SSA)/ subsidi selisih bunga (SSB) yang belum dimanfaatkan oleh debitur. Pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejahtera dan SSA/SSB dilakukan pada PT Bank Tabungan Negara Tbk terutama di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan instansi terkait lainnya. Pemeriksaan dilakukan atas delapan objek pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kinerja pada BUMN, secara umum menyimpulkan pelaksanaan kegiatan telah cukup efektif. Salah satu hasil pemeriksaan yang signifikan jadi perhatian yaitu pengelolaan KPR Sejahtera dan SSA/SSB. Semua pemeriksaan itu bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian/pengawasan KPR sejahtera dan SAA/SSB yang dilakukan BTN. BTN telah berusaha maksimal untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan KPR sejahtera dan SSA/SSB. Usaha itu diwujudkan melalui penguatan bisnis perumahan dengan kecepatan layanan, perbaikan teknologi, kecepatan approval kredit, dan optimalisasi human capital. BPK menyatakan ada hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian/pengawasan KPR Sejahtera dan SSA/SSB menunjukkan secara umum BTN dalam menjalankan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian/pengawasan KPR Sejahtera dan SSA/SSB cukup efektif. Namun demikian, BPK masih menemukan salah satu hal yang mendapat perhatian yaitu ribuan rumah bersubsidi yang belum dimanfaatkan. Sebanyak 5.108 unit KPR Sejahtera FLPP dan SSA/SSB belum dimanfaatkan oleh debitur. Dari 5.108 unit rumah itu, sebanyak 538 unit merupakan hasil cek fisik oleh tim. Sedangkan 4.570 unit berasal dari laporan BTN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR), debitur wajib memanfaatkan rumah sejahtera secara terus menerus dalam waktu satu tahun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU