BPKAD Tak Serius Kelola Aset Pemprov Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Feb 2023 19:44 WIB

BPKAD Tak Serius Kelola Aset Pemprov Jatim

i

Anggota Komisi C Agung Supriyanto (kanan) dan Lilik Hendarwati saat meninjau aset di Kota Pasuruan, kemarin. SP/Riko Abdiono

Baca Juga: Pemprov Jatim Buka Rekrutmen CASN, 5.200 Formasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengelolaan aset milik pemerintah provinsi Jawa Timur kembali disorot Anggota Komisi C DPRD Jatim. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum sepenuhnya memberikan perhatian terhadap pengelolaan maupun pengamanan aset milik negara.
 
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Agung Supriyanto saat melihat aset milik pemprov Jatim di SMKN 2, Kota Pasuruan,mengatakan pengelolaan aset harus menjadi perhatian tersendiri oleh pemerintah daerah. "Kenapa demikian, karena aset itu obsesi dari pemerintah sebagaimana PP 28/2020 tentang pengelolaan aset. Itu kan menjadi pilar dalam mensupport berkaitan dengan stabilitas keuangan yang ada di pemerintah daerah," kata Agung Supriyanto, kemarin  1/2/2023.
 
Oleh karenanya, Komisi C DPRD Jatim yang membidangi pengelolaan keuangan dan aset harus ikut terlibat bagaimana mengelola aset agar sesuai amanat Undang-undang (UU). Agung menyebut, setidaknya ada dua hal yang diamanatkan dalam UU ada dua substansinya sangat krusial.
 
"Pertama adalah menyangkut masalah pengamanan aset, yang kedua adalah memanfaatkan. Dalam sisi mengamankan, saya melihat ini kan kondisinya masih carut marut, masih banyak sekali aset-aset yang identitasnya tidak jelas," sebut Agung.
 
Kemudian mengalokasikan sebagian anggaran untuk mensertifikasi tanah-tanah (aset) tersebut. "Karena kalau tanah ini tidak segera disertifikasi, maka memungkinkan ke depan akan menjadi percikan sosial, dikuasi pihak ketiga dan sebagainya," jabarnya.
 
Selain pengamanan, pemanfaatan terhadap aset tanah juga disinggung oleh anggota DPRD Jatim asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Ia mengungkap, jika masih banyak tanah yang belum dimanfaatkan dan hampir di semua dinas. "Dari aset-aset itu harapannya menjadi pilar pendapatan aset daerah. Hampir semua daerah-daerah itu, tanah banyak yang terbengkalai. Kalau tidak dimanfaatkan, ini bermanfaat," ungkap dia.
 
"Banyak sekali hampir di semua daerah. Maka ini harus ditertibkan, bisa disewakan, dikerjasamakan, banyak pilihan-pilihan di dalam memanfaatkan (aset) itu. Oleh sebab itu, Komisi C berharap pemerintah daerah lebih serius," lanjut dia.
 
Agung berpendapat, sekiranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merasa berat dalam mengelola aset dan anggaran, maka kewenangannya bisa pisah. Artinya, dibentuk badan tersendiri yang bertugas mengamankan dan memanfaatkan aset. 
 
"Mungkin BPKAD ini dianggap berat untuk mengelola dua hal yang krusial itu, baik itu keuangan maupun aset, saya pikir aset dibentuk badan sendiri yang mereka diberi tugas khusus bagaimana mengamankan dan memanfaatkan aset itu," pungkasnya. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU