BPN Gresik Dituding Sebagai Sarang Mafia Tanah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Okt 2022 11:25 WIB

BPN Gresik Dituding Sebagai Sarang Mafia Tanah

i

Spanduk pengunjuk rasa yang dibentangkan di depan Kantor BPN Gresik, minta aparat penegak hukum untuk turun memberantas mafia tanah di Gresik. Foto: SP/Grs.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Aktivis LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) Gresik kembali melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, Kamis (27/10/2022).

Aksi kali kedua Genpatra ini merupakan bentuk keprihatinan atas banyaknya korban mafia tanah di kantor ATR/BPN Gresik terkait sertifikasi tanah. Genpatra menduga Kantor ATR/BPN Gresik menjadi sarang mafia tanah.

Baca Juga: Hadi Wariskan Kasus Mafia Tanah di Jatim

"Kami Genpatra selaku lembaga swadaya masyarakat yang selalu mempunyai spirit menghancurkan mafia tanah yang ada di Gresik," kata koordinator Genpatra, Ali Candi, Selasa (22/10/2022) melalui surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang diterima awak media.

Dugaan itu salah satunya berdasarkan pengakuan sertifikat tanah milik Sueb Abdullah yang berlokasi di kawasan JIIPE Manyar ke BPN Gresik 6 tahun lalu, hingga kini tidak kunjung selesai.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertifikat Tanah di Surabaya

"Tidak diresponnya aksi unjuk rasa kami pada 20 Oktober 2022 oleh Kantor ATR/BPN Gresik dengan masih bersikerasnya Kepala Kantor ATR/BPN Gresik Asep Heri untuk tetap menghambat penerbitan sertifikat atas nama Sueb Abdullah yang lokasi tanahnya terletak di kawasan ekonomi khusus JIIPE dengan berbagai cara agar terkesan sertifikat tersebut belum layak diterbitkan," lanjutnya.

Pada unjuk rasa ini, Genpatra menyampaikan tiga tuntutan, yakni copot Asep Heri sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Gresik, terbitkan sertifikat tanah atas nama Sueb Abdullah dan usut penyalahgunaan dana proyek PTSL 2020-2021.

Baca Juga: Presiden Baru, Rampungkan 126 Juta Sertifikat

Sebelumnya, Kasi Pengadaan Tanah BPN Gresik Dading Kusuma mengatakan masih perlu melakukan koordinasi, khususnya terkait data dan objek tanah yang dimohonkan penyertifikatannya.

”Dari hasil pertemuan memang ada selisih 1 hektar, sesuai yang di mohonkan ke ATR/BPN Gresik luasnya 2,4 hektar, namun yang diajukan pihak Sueb melalui pengacaranya seluas 3,5 hektar. Memang besar selisih 1 hektar tersebut, dan kami meminta agar pihak mereka agar memberikan bukti-bukti pelengkap sebagai pendukungnya,” ungkapnya kepada awak media usai menemui pengunjuk rasa beberapa waktu lalu. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU