BPOM: Ivermectin, Bukan untuk Covid-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Jun 2021 22:04 WIB

BPOM: Ivermectin, Bukan untuk Covid-19

i

Obat Invermectin

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Obat Invermectin,  belakangan ini sedang banyak diperbincangkan. Termasuk warga Surabaya. Kalangan kedokteran menyebut, obat ini  untuk infeksi kecacingan. Kalangan dokter Indonesia termasuk di Surabaya, heran, obat ini dianggap bisa untuk COVID-19.

Apa sebenarnya obat Ivermectin. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, menyatakan, obat Ivermectin tergolong bahan kimia yang punya efek samping. Meski ditemukan ada indikasi membantu penyembuhan pasien Corona, obat ini harus digunakan sesuai dengan resep dan pengawasan dokter.

Baca Juga: Erick Thohir, Apa Lemah Nasionalismenya, Terus "Belanja" Pemain Naturalisasi

"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny dalam siaran live Selasa (22/6/2021).

Ivermectin tergolong sebagai obat keras. Penggunaan tanpa indikasi medis dalam jangka panjang bisa menyebabkan efek samping.

 

Tidak Dianjurkan oleh BPOM

Penggunaan Ivermectin sendiri tidak dianjurkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) sebagai pengobatan Covid-19. Sebab, masih perlu penelitian mendalam apakah Ivermectin tepat untuk mengobati Covid-19.

Dikutip dari laman FDA, beberapa efek samping dari penggunaan Ivermectin termasuk ruam kulit, mual, muntah, diare, sakit perut, pembengkakan wajah atau anggota badan, efek samping neurologis (pusing, kejang, kebingungan), penurunan tekanan darah secara tiba-tiba, ruam kulit yang parah. Penggunaan obat ini juga berpotensi menyebabkan cedera hati.

Sampai saat ini pengujian Ivermectin sebagai 'terapi Covid-19' masih terbatas pada uji in-vitro di laboratorium karena disebut memiliki potensi antivirus. Hanya saja uji klinis tetap diperlukan untuk melihat khasiat dan keamanan Ivermectin sebelum digunakan sebagai terapi pengobatan Covid-19.

Baca Juga: Pegawai BUMN akan Libur 3 Hari Sepekan

BPOM RI telah menegaskan, penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih butuh uji klinis lebih lanjut. Karenanya, diimbau untuk tidak membeli sendiri mengingat Ivermectin adalah obat keras yang berbahaya jika dimimun tanpa indikasi medis.

 

Obat untuk Hewan

Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Zullies Ikawati, mengingatkan masyarakat untuk tidak asal mengonsumsi obat yang diklaim oleh pihak tertentu dapat menyembuhkan Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap Sambut Musim Lebaran, BUMN Bakal Gelar Mudik Gratis Lagi

Hal ini disampaikan menanggapi perbincangan terkait Ivermectin, obat yang dikenal sebagai obat anti-parasit yang kini disebut berpotensi menjadi obat Covid-19.

Ia mengingatkan bahwa obat ini belum disetujui penggunaannya untuk terapi Covid-19, dan belum memiliki panduan penggunaan seperti dosis dan aturan konsumsi jika diberikan bagi pasien Covid-19.

"Yang beredar di WA banyak, tapi obat ini kalau di Indonesia jarang digunakan untuk penyakit cacing ataupun parasit pada manusia. Obat ivermectin yang beredar saat ini lebih banyak merupakan obat yang diperuntukkan bagi hewan," katanya di Yogyakarta, dikutip dari rilis UGM, Kamis (24/6).

Zullies mengingatkan agar masyarakat jangan terlalu cepat percaya pada pengakuan penyintas Covid-19 yang sembuh berkat mengonsumsi obat ini. Hal ini perlu dibuktikan lebih lanjut dengan penelitian dan data-data pembanding.n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU