BPOM Surabaya Musnahkan BB dan Makanan Ilegal Senilai Rp 2 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Mei 2021 13:25 WIB

BPOM Surabaya Musnahkan BB dan Makanan Ilegal Senilai Rp 2 M

i

BPOM Surabaya memusnahkan barang bukti (BB) sebanyak 597 item atau 260.885 pcs produk obat dan makanan ilegal , Kamis (27/5/2021). SP/BPOM SURABAYA

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Surabaya memusnahkan barang bukti (BB) sebanyak 597 item atau 260.885 pcs produk obat dan makanan ilegal , Kamis (27/5/2021).

Kepala BBPOM Surabaya Rustyawati  mengatakan, barang yang dimusnahkan ini setara dengan nilai Rp 2 miliar yang berasal dari dua perkara di tahun 2019 dan berkekuatan hukum tetap (inkracth).

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

"Proses pemusnahannya akan menggunakan incenerator agar tidak mengganggu lingkungan. Pemusnahan dilakukan di Lawang (Kabupaten Malang)," katanya Kamis (27/5/2021).

Secara rinci, obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas 121 item (117.227 pcs) obat tradisional ilegal senilai Rp192,9 juta. Kemudian 378 item (117.451 pcs) kosmetik ilegal senilai Rp1,77 miliar. Lalu 94 item (24.745 pcs) pangan ilegal senilai Rp73,16 juta dan 4 item (1.462 pcs) obat keras Rp19,31 juta yang merupakan hasil pengawasan dan barang bukti kegiatan penindakan BBPOM di Surabaya.

Dia mengatakan, Balai BPOM Surabaya secara rutin mengawasi obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Koordinasi lintas sektor juga semakin diintensifkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan.

"Peredaran obat dan makanan ilegal hingga saat ini masih ditemui dipasaran," katanya.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk ilegal terus dilakukan. Hal ini untuk memastikan produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi masyarakat. "Kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan," ucapnya.

Dia menyebut produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan. Terutama bagi kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil ataupun orang tua.

Dalam hal ini, masyarakat diimbau agar lebih waspada saat membeli produk obat maupun makanan. BPOM Surabaya meminta masyarakat agar selalu mengcek kemasan terlebih dahulu, termasuk melihat label, izin edar dan tanggal kadaluarsa.

Baca Juga: Dampingi Siswa Inklusi, Guru di Surabaya Diberi Pembekalan

"Produk yang legal itu mengikuti aturan BPOM, dari segi iklan, registrasi, kualitas mutu produk. Sementara yang ilegal ini dengan leluasa mengklaim, terlalu vulgar dari jenis kemasannya, klaimnya yang juga hiperbola atau berlebihan," katanya.

"Sebagai konsumen, pertama melihat dari segi kemasannya. Produk legal itu dibatasi oleh aturan dalam membuat kemasan," imbuhnya. lm/in/cr3/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU