BPPKAD Sumenep Maksimalkan Pemungutan PBB P2 di Sejumlah Desa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Nov 2023 16:41 WIB

BPPKAD Sumenep Maksimalkan Pemungutan PBB P2 di Sejumlah Desa

i

Kepala BPPKAD Kab. Sumenep, R. Titik Suryati SH, MH saat ditemui reporter Surabaya pagi. SP/Dok. Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Upaya untuk memaksimalkan pemungutan PBBP2 di desa se wilayah Kab. Sumenep. Pemerintah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dengan Nomor 55 Tahun 2023, tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada Desa.

Untuk diketahui, DBH PDRD merupakan perintah dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan, harapannya dengan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah utamanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala BPPKAD Kab. Sumenep, R. Titik Suryati, SH, MH, Melalui, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, AKH. Sugiharto, SE, M.Si, 

Menurutnya, Dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 dan pemungutannya merupakan kerja sama Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKAD) dan seluruh Aparat Desa se wilayah Kabupaten Sumenep. Tegasnya

" Penggunaan DBH PDRD diprioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Desa setempat, dan manakala dianggap cukup maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa"

Selain itu kata dia, penghitungan DBH PDRD dilakukan 40 persen bagi rata dan 60 persen proporsional,  di mana perhitungan Alokasi Proporsional berdasarkan realisasi dan capaian pada tahun 2022, yakni PBB P2 sebesar 80 persen, dan pajak daerah lainnya sebesar 20 persen. Jelasnya

Dikatakan, untuk alokasi yang diterima setiap desa memang akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada 2022 untuk Desa bersangkutan. Jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu total Tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran Piutang PBB maka nilai penerimaan DBH PDRD untuk 2023 juga cukup baik. 

Karenanya, sambung dia, pihaknya  sangat berharap kepada masyarakat semuanya, khususnya kepala desa beserta aparat desa/  petugas penyampai SPPT PBB P2 untuk lebih bersemangat lagi dalam proses pemungutan PBB P2, khususnya di tingkat desa.

Tujuannya, kata dia,  agar  penerimaan DBH PDRD pada tahun 2024 semakin meningkat, hal itu bisa dilihat dari nilai pelunasan PBB pada tahun 2023," paparnya.

Ditegaskan pula, kepada masyarakat luas  di sejumlah desa yang ada di Kabupaten sumenep, agar segera mengajukan proses pengajuan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) lebih cepat lebih baik, ungkapnya

Selain itu juga, pihaknya meminta agar di sejumlah desa untuk lebih bersemangat lagi dalam membangun kesadaran masyarakatnya dalam melakukan pembayaran pajak daerah, khususnya PBB P2. di setiap desa se wilayah Kab. Sumenep

Dengan begitu, kata dia, Pemerintah Kab. Sumenep, telah mempermudah memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan memberikan banyak pilihan kanal dalam melakukan pembayaran baik menggunakan sistem manual atau menggunakan (teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT. Pos, Gerai Alfamart dan Indomaret) maupun via online (Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, pospay. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU