Brigjen Prasetijo, Disidik Palsu Surat agar Djoko Tjandra Kabur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Jul 2020 21:54 WIB

Brigjen Prasetijo, Disidik Palsu Surat agar Djoko Tjandra Kabur

i

Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU), tersangka dalam skandal pembuatan surat jalan untuk buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) ditetapkan sebagai tersangka terkait skandal pembuatan surat jalan untuk buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo dijerat pasal pidana tentang pemalsuan atau pembuatan surat palsu.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan status tersangka terhadap BJP PU dengan konstruksi hukum, yang pertama adalah sangkaan terkait membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Sigit mengatakan tim khusus dalam pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra menemukan barang bukti terkait dugaan pidana tersebut. beberapa barang bukti ialah dua surat jalan, surat keterangan bebas COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

"Terkait dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara AK dan JST menggunakan surat tersebut," kata dia.

Dugaan pidana kedua yang dilakukan Prasetijo yakni terkait perbuatan merintangi penyidikan dengan membantu Djoko Tjandra yang merupakan terpidana. Prasetijo diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim.

"Dan konstruksi pasal kedua terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini adalah terpidana JST. Pasal yang kita sangkakan Pasal 426 KUHP di mana ini juga dilengkapi keterangan saksi yang berkesesuaian, kemudian barang bukti dalam bentuk surat yang kita dalami dan jadi objek perkara yaitu terkait Perkap 119/20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas, Surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum JST," urai Sigit.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

 

Rusak Barang Bukti

Selain itu, Brigjen Prasetijo Utomo juga merusak barang bukti dengan membakar surat yang telah dipergunakan oleh Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra. "Selanjutnya konstruksi hukum yang ketiga adalah terkait pelanggaran Pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan telah menghalangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti, hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi yang berkesesuaian di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan DST termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," jelas Listyo.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Sebelumnya kasus Brigjen Prasetijo Utomo soal pemalsuan surat jalan buron Djoko Tjandra naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo.

Surat yang bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu diteken oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung. erk/sr/cr2

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU