SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Direktur Keuangan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dipidana 16 tahun. Juga Ni Putu Purnamasari.
Brigjen Yus dan Putu Purnamasari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.
Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan
Keduanya terbukti kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) yang merugikan negara hingga mencapai Rp 133.763.305.600.
Demikian diputuskan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian petikan amar putusan PN Militer Jakarta seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Jenderal TNI Kecolongan Pelat Nomor, Lapor Polisi
Bayar Uang Pengganti Rp 25 Miliar
Sebelumnya, Yus dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Brigjen Yus dituntut membayar uang pengganti Rp 25.375.756.533 (miliar). Apabila tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 8 tahun.
Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik
Sementara itu, terdakwa Ni Putu Purnamasari dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 101.624.243.467. Apabila tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 60.980.756.533. Sedangkan dan Terdakwa Ni Putu Purnamasari disebut memperkaya diri sebesar Rp 37.335.910.483. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham