Home / Hukum dan Kriminal : Pemerkosa dan Aborsi Mahasiswi Unibraw

Bripda Randy, Kini Ditahan, akan Dipecat dan Dipidanakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Des 2021 21:08 WIB

Bripda Randy, Kini Ditahan, akan Dipecat dan Dipidanakan

i

Foto Bripda Randy memakai baju tahanan

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri, yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kini Randy sudah ditahan di Propam Polres Mojokerto.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat!”, janji Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/12/2021).

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

 

Aborsi

Terpisah, Wakapolda Jatim Brigjen Hadi Supraptoyo  menyatakan Bripda Randy Bagus ternyata dua kali meminta Almarhumah Novia Widyasari Rahayu menggugurkan janin hasil hubungan mereka.

"Ditemukan bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” kata Slamet dalam konferensi pers, Minggu (5/12).

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Menurut Slamet, tindakan aborsi itu dilakukan saat kandungan Novia berusia mingguan.

"Sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia empat bulan,” tambahnya.

Lebih lanjut kata jenderal bintang satu itu, Novia dan Randy berkenalan pada Oktober 2019.

Mereka lalu menonton dan mengunjungi distro baju yang ada di Malang.

"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan,” kata dia.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat 2024

Slamet juga mengungkapkan keduanya lalu melakukan hubungan layaknya suami istri mulai 2020 hingga 2021.

Mereka melakukan hubungan di luar nikah di indekos dan hotel di kawasan Malang.

Sebelumnya diberitakan, Novia Widyasari ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Mahasiswi perguruan tinggi di Malang ini diduga nekat bunuh diri mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Polisi menemukan sisa cairan racun dalam botol plastik di lokasi tewasnya korban. Her,yu,dwy

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU