Bryan Malvin Sales Asuransi Nekat Palsukan Tandatangan Nasabah, Agar Dapat Komisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Okt 2021 21:23 WIB

Bryan Malvin Sales Asuransi Nekat Palsukan Tandatangan Nasabah, Agar Dapat Komisi

i

Terdakwa Bryan Malvin saat menjalani persidangan di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online, Rabu (13/10/2021).

SURABAYAPAGI,Surabaya - Bryan Malvin beberapa kali menawarkan promo asuransi Prudential kepada Ong Siauw Jong pada 2019 lalu. Namun, Ong yang sudah menjadi nasabah asuransi tersebut sejak dua tahun sebelumnya menolak. Bryan kemudian nekat memalsukan tanda tangan nasabahnya itu agar terdaftar dalam promo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dalam dakwaannya menyatakan, Ong awalnya menjadi nasabah asuransi Prudential setelah ditawari terdakwa Bryan produk asuransi Prolink Ansurance Account.

Yakni, asuransi kesehatan, jiwa dan asuransi. Ong menjadi nasabah dengan polis jenis PRUPrime Healthcare (PPH) selama 10 tahun. Setiap bulannya dia harus membayar Rp 35 juta yang di-auto debet di rekeningnya.

"Selama kurang lebih dua tahun yaitu sejak bulan Oktober 2017 hingga September 2010 Ong Siauw Jong tidak pernah melakukan klaim," ujar jaksa Lujeng saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/10/2021).

Bryan yang menjadi sales marketing di perusahaan asuransi tersebut menawari Ong up-grade asuransi. Tujuannya, untuk mendapatkan kenaikan manfaat dari PPH menjadi PPH Plus. Jika ikut, premi Ong bertambah menjadi Rp 4,9 juta per bulan. Ong menolak tawaran itu.

Terdakwa tidak menyerah. Dia kembali menawari Ong promo yang sama. Kali ini nasabahnya itu diiming-imingi kenaikan klaim asuransi menjadi limit Rp 15 miliar. Ong tetap menolaknya.

Berselang sebulan, Bryan kembali menawarkan kenaikan manfaat dari PPH menjadi PPH Plus. Kali ini dengan pembayaran premi Rp 3 juta, sehingga masa tunggu hanya sampai Silver B.

Ong yang sudah menjadi nasabah selama dua tahun dan masa tenor kurang dari delapan tahun akan dikenakan biaya akuisisi sebesar 200 persen. Biaya itu akan dipotong dari premi yang dibayarkan setiap bulan. Ong sekali lagi menolak penawaran terdakwa.

"Saksi Ong Siauw Jong keberatan dikenakan biaya akuisisi dan juga keberatan apabila terdakwa bisa mendapat komisi," katanya. Namun, terdakwa Bryan diam-diam tetap mengikutkan Ong pada produk Silver B.

Caranya dengan memalsukan tanda tangan Ong pada formulir penarikan dana polis tertanggal 19 dan 23 September 2019, tanda tangan aplikasi elektronik pada formulir pengajuan polis baru pada tanggal yang sama.

Selain itu, tanda tangan pada formulir pengakhiran manfaat asuransi tambahan yang digunakan untuk menarik dana polis Rp 14 juta. Setelah itu, dia membuka polis baru atas nama Ong.

"Alasan terdakwa memalsukan tanda tangan Ong sehingga berganti dari nasabah Prolink Asurance Account (PPA) menjadi Prolink Generasi Baru (PGB) dengan tujuan agar mendapatkan komisi 30 persen dari jumlah premi yang disetor Ong selama dua tahun dari awal pembukaan polis," tuturnya.

Perbuatan Bryan disebut telah merugikan Ong. Sebagai nasabah Ong rugi uang biaya akuisisi polis lama sekitar 60 juta. Selain itu, uang untuk biaya akuisisi polis baru selama dua tahun ke depan Rp 50 juta.

Ong juga harus membayar total Rp 6 juta dan tidak mendapat manfaat kesehatan dari polis lama karena sudah diakhiri oleh terdakwa. Ong yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan juga sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut dia, terdakwa tidak jelas saat menawarkan promo produk asuransi kepadanya. Salah satunya ketika membuka polis baru apakah harus menutup yang lama.

"Tidak diterangkan dan tidak diberitahu oleh terdakwa. Dari aturan Prudential untuk upgrade tidak perlu menutup yang lama," kata Ong saat bersaksi dalam persidangan.

Menurut dia, terdakwa Bryan punya maksud sendiri menutup polis lamanya. Uang yang cair dari penutupan polis lama dibuat terdakwa untuk membayar premi polis yang baru.

Terdakwa baru mengatakan kepada Ong setelah semua terjadi. Termasuk mengenai pemalsuan tanda tangan.Ong menyebut kerugiannya lebih dari Rp 100 juta. Namun, Bryan membantahnya.

Dalam persidangan secara online, dia menyebut bahwa Ong sebagai nasabahnya sama sekali tidak dirugikan dari perbuatannya. "Keberatan terkait biaya akuisisi kerugian Rp 100 juta. Tidak betul itu, karena tidak ada kerugiannya," kata Bryan.nbd

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU