Buat Beli Narkoba Residivis Curi Sepeda Pancal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Feb 2022 17:57 WIB

Buat Beli Narkoba Residivis Curi Sepeda Pancal

i

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menanyai para pelaku saat rilis. SP/Sugeng Purnomo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran sepeda kayuh, berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Mereka adalah MKB, berperan mengambil langsung sepeda milik korban yang ada di teras rumah. HBI, turut serta melakukan pencurian dengan memantau situasi sekitar TKP. Pelaku berikutnya adalah N, asal Sampang, berperan sebagai penadah untuk kemudian dijual kembali.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Pengungkapan kasus tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/2/2022), bahwa unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menangkap tiga orang komplotan spesialis pencurian sepeda kayuh, yakni MKB, HBI dan N ditangkap di Sampang.

Kapolresta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka. MKB mengakui telah melakukan pencurian sepeda sebanyak lima kali, yaitu Sidoarjo tiga kali terakhir korbannya adalah warga Anggaswangi, Sukodono, lalu dua kali di Surabaya. 

Baca Juga: 7 Pengeroyok Pelajar di Sidoarjo Diamankan, 4 Pelaku masih di Bawah Umur

“MKB sendiri pernah dihukum penjara dua kali (tahun 2016 dan 2019).  Pada tahun 2016 di Lapas Sidoarjo selama satu tahun dua bulan terkait perkara pencurian sepeda, dan tahun 2019 di Lapas Medaeng selama dua tahun terkait perkara narkoba. Tujuan mencuri uangnya dipakai beli narkoba,” papar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Sedangkan tersangka N, mengakui pernah melakukan transaksi jual beli sepeda diduga hasil pencurian sebanyak delapan unit. Dari pengakuannya, sepeda yang dibelinya dijual lagi, guna memperoleh keuntungan di setiap transaksi.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Ancaman hukuman bagi para tersangka. Antara lain MKB dan HBI dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 Tahun. Serta Tersangka N melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 Tahun. Sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU