Budi Said, Menang Emas 1 Ton Lebih Lawan Antam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Jul 2022 20:21 WIB

Budi Said, Menang Emas 1 Ton Lebih Lawan Antam

i

Budi Said saat sebagai saksi di persidangan gugatan emas 1 ton

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Luar biasa perjuangan Budi Said, bos properti Tridjaya Kartika Grup. Pria sederhana asli Surabaya ini bisa kalahkan PT Aneka Tambang Tbk, dalam urusan bisnis emas lantakan. Budi Said diberi kemenangan terima uang sebesar Rp817.465.600.000, dari PT Aneka Tambang Tbk.

Jika perusahaan BUMN tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan Antam seberat 1.136 kg kepada Budi Said.

Baca Juga: KPK-MA Bentuk Pokja Konflik Kepentingan di Mahkamah Agung

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, terhadap PT Aneka Tambang Tbk. Dalam gugatan di tingkat kasasi itu, perusahaan BUMN itu dinyatakan bersalah kepada Budi Said selaku penggugat.

Putusan tersebut tertera di website Mahkamah Agung dengan status kabul, tertanggal (29/6/ 2022). Dalam laman resmi MA tersebut juga disebutkan bahwa sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin tiga hakim yaitu Panji Widagdo, selaku hakim P1, Rahmi Mulyati (hakim P2), dan Maria Anna Sumiati (hakim P3).

Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada awal 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian materiil uang sebesar Rp817.465.600.000.

Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan Antam seberat 1.136 kg kepada penggugat.

 

Gugatan Budi Said

Perusahaan BUMN produsen emas dan nikel, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) digugat oleh pengusaha Budi Said, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Anak usaha MIND ID ini dituntut membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas (1.136 kilogram emas) kepada Budi Said.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko, dalam email-nya membenarkan gugatan Budi Said.

Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga: BUMN Ungkap Modus Budi Said Keruk Harta PT Antam

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," kata Kunto, Senin (18/1/2021).

Dia mengatakan, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Antam juga selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com, yang selalu diperbaharui secara rutin. "Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, kami melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," jelasnya.

Sebagai informasi, selain Antam, pihak yang digugat oleh Budi Said yakni Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer), dan Eksi Anggraini.

Sementara itu turut tergugat yakni Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam, Yosep Purnama (Vice President Precious Metal Sales and Marketing) Abdul Hadi Aviciena (General Manager UBPP LM Antam), Nur Prahesti Waluyo (Trading Asisten Manager UBPP LM Antam), Yudi Hermansyah (Trading dan Services Manager UBPP LM Antam), Nuning Septi Wahyuningtyas (Retail Manager UBPP LM Antam), dan PT Inconis Nusa Jaya.

 

Baca Juga: Budi Said, Gagal Kantongi Rp 1 Triliun, Malah Ditahan

Hukum Penipu Budi

Sebelum gugatan ini, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan kepada Eksi Anggraeni, terdakwa penipuan jual beli emas batangan Antam yang merugikan Budi Said Rp 573 miliar.

Dalam kasus ini, Eksi dianggap sebagai otak jual beli emas itu dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Menjatuhkan pidana penjara atas terdakwa, dengan hukuman selama 3 tahun, dan 10 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra di PN Surabaya, Kamis (5/12/2019).

 

Bayar Emas 7 Ton

Dan gugatan ke PN Surabaya dilayangkan Budi Said karena dirinya mengeklaim telah membayar pembelian emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram atau 7,071 ton. Namun Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram. Budi Said adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup yang berkantor di Jl. Margorejo Indah Surabaya. n rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU