Home / Hukum dan Kriminal : Suap Bantuan Keuangan Kabupaten Tulungagung

Budi Setiawan, Eks Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim, Dituntut 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Mei 2023 21:18 WIB

Budi Setiawan, Eks Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim, Dituntut 7 Tahun Penjara

i

Budi Setiawan, mengikuti persidangan secara daring di PN Tipikor dalam pembacaan tuntutan dari JPU KPK, Rabu (3/5/2023). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut tujuh tahun penjara, terdakwa dugaan suap bantuan keuangan (BK) kabupaten Tulungangung, Budi Setiawan.

Selain tuntutan 7 tahun penjara, Mantan pejabat Pemprov Jatim ini  juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

"Kami telah membacakan tuntutan atas terdakwa Budi Setiawan. Kami menuntut agar majelis hakim Tipikor PN Surabaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pasal 12 (a) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemudian kami juga meminta terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda 400 juta subsider 6 bulan," kata JPU KPK Andi Bernard Desman Simanjuntak, usai sidang di Pengadilan Tipikor di Sidoarjo, Rabu (3/5/2023).

Budi Setiawan yang pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim ini juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp10,5 Miliar.

 "Kami bebankan untuk uang pengganti Rp 10,5 M subsider 3 tahun penjara," ungkapnya.

KPK juga telah menyita beberapa aset yang disinyalir hasil dari korupsi selama terdakwa menjabat Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Jatim.

"Ada beberapa aset yang disebut dalam persidangan, kami duga hasil dari tindak pidana korupsi selama terdakwa menjabat Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda. Ada aset berupa apartemen di Ciloto Bandung dan di Pasuruan Taman Dayu. Kita minta dirampas untuk uang pengganti," beber Bernard.

"Begitu juga barang bukti uang yang sudah diamankan dari rumah terdakwa sebesar Rp400 juta, itu juga kami minta dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti".

Apakah itu sudah cukup untuk menutup uang pengganti? "(Aset) Itu kan harga dia beli dulu dan harga sekarang beda. Nanti akan diapresial lagi untuk dilelang, jika hasil lelangnya kurang kita akan mintakan yang bersangkutan membayar lagi," tambahnya.

Sejumlah pertimbangan dibeber JPU atas tuntutan 7 Tahun penjara ini. Menurutnya, pertimbangan  dari nilai suap yang diterima diatas Rp 10 M dan perbuatan berlanjut beberapa tahun.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

"Dari proses pemeriksaan sendiri terdakwa tidak menerangkan dengan tegas kemana aliran-aliran uang itu. Kalau dari terdakwa menyatakan bina lingkungan, Tapi dia tidak bisa menerangkan dengan detail, cuma menyerahkan ke Toni (saat itu) Kabid (Kepala bidang),"bebernya.

Sementara itu, dalam materi tuntutannya, jaksa mengatakan, pada tahun 2015-2018, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menerima bantuan dari Provinsi Jatim. Program tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang dananya bersumber dari APBD Jatim.

Adapun nilai bantuan yang dikucurkan sebesar Rp 130 miliar pada tahun anggaran 2015 dan sebesar Rp 30 miliar pada tahun anggaran 2017. Selain itu, bantuan sebesar Rp 79 miliar pada tahun anggaran 2018. Secara akumulasi, BKK-BI yang diterima oleh Kabupaten Tulungagung cukup besar dibandingkan 37 kabupaten dan kota lain di Jatim.

Untuk mendapatkan bantuan itu Kabupaten Tulungagung menyerahkan uang kepada Budi Setiawan yang diberikan secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp 10,5 miliar. Jumlah itu diklaim mencapai 7-7,5 persen dari nilai bantuan yang dicairkan.

Uang tersebut berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tulungagung Sutrisno dan Kepala BPKAD Tulungagung Hendrik Setyawan. Mereka telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

Bernard menambahkan, uang yang diperoleh terdakwa Budi Setiawan dari hasil tindak pidana korupsi digunakan antara lain untuk membeli aset pribadi berupa tanah, serta apartemen di Jawa Timur dan di Jawa Barat. Terkait hal itu, KPK telah menyita aset-aset tersebut untuk nantinya digunakan membayar kerugian negara.

Dalam materi tuntutannya, JPU KPK menyatakan tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Hal yang memberatkan, Budi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberantas perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan terhadap keluarga.

Menanggapi tuntutan tersebut, Budi Setiawan mengatakan, pihaknya bisa memahami materi yang disampaikan oleh jaksa dengan baik. Dia juga berencana menyusun nota pembelaan atau pledoi secara pribadi dan dengan bantuan penasehat hukum.

”Pembelaan pribadi dan pembelaan yang disusun oleh penasihat hukum,” ujar Budi dalam persidangan. bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU