Buka Lebih Pagi, Toko Swalan Banyak Langgar Jam Operasional

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Apr 2021 12:45 WIB

Buka Lebih Pagi, Toko Swalan Banyak Langgar Jam Operasional

i

Anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i. SP/PEMKOT SURABAYA

SURABAYAPAGI,Surabaya - Komisi A DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur tengah menyoroti jam operasional toko swalayan/mini market yang membuka gerainya terlalu pagi. Hal ini membuat banyaknya toko swalayan di daerah itu telah melanggar aturan jam operasional selama pandemi COVID-19.

Anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i, mengatakan selama pandemi ini banyak toko swalayan yang memanfaatkan kesempatan dengan buka mulai pukul 05.00 WIB atau bahkan pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Tinjau Pencairan Marbot Musala dan Penjaga Rumah Ibadah

"Tindakan tersebut tentunya melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya," katanya, Rabu (28/4).

Ia mengatakan, dalam Perda 8/2014 disebutkan aturan tentang jam operasional toko swalayan, yaitu Senin hingga Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB, sedangkan untuk Sabtu dan Minggu buka pukul 08.00 hingga 23.00 WIB.

"Untuk hari besar keagamaan dan libur nasional toko bisa buka pukul 09.00 WIB sampai jam 24.00 WIB," ujarnya.

Menurut Imam, kalau mereka dibiarkan buka pada jam tersebut, dikhawatirkan mematikan pasar tradisional karena pada waktu tersebut orang-orang biasanya pergi ke pasar.

"Perda ini sudah mengatur bagaimana pasar rakyat dan UMKM itu tumbuh seiring dengan pertumbuhan toko swalayan," katanya.

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

Imam menjelaskan dasar dari perda jam operasional buka mulai 08.00 WIB untuk memberi kesempatan masyarakat pergi ke pasar tradisional, dan  setelah itu berbelanja ke toko swalayan.

"Kalau seperti ini, apa fungsi peraturan itu kok malah mematikan. Apalagi saat ini masa-masa pandemi COVID-19, pasar-pasar rakyat susah," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kota Surabaya tidak diam atas pelanggaran izin yang sudah dilakukan secara masif ini.

"Kalau betul-betul ingin melindungi pasar rakyat, ya, toko swalayan harus ditertibkan," katanya.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Kalau kondisi ini terus terjadi, pihaknya akan mengusulkan supaya Komisi A memanggil para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kalau memang diperlukan, kami akan mengusulkan pencabutan izin karena terus menerus melakukan pelanggaran," katanya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwik Widiati sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan kepada para pemilik toko swalayan agar mematuhi aturan, termasuk keberadaan kafe di toko swalayan. "Ini yang perlu kami cermati lagi," ujarnya. nt/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU