Buktkan Komitmen, Polda Jatim Ungkap 520 Kasus Perjudian dalam Kurun Waktu 8 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Agu 2022 12:06 WIB

Buktkan Komitmen, Polda Jatim  Ungkap 520 Kasus Perjudian dalam Kurun Waktu 8 Bulan

i

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komitmen Polda Jawa Timur beserta Polres jajaran terus membuktikan komitmen dan kinerjanya dalam mengungkap kasus perjudian baik online maupun konvensional. Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 520 kasus perjudian dengan 763 tersangka dalam kurun waktu 8 bulan sejak bulan Januari hingga Agustus 2022. Dari jumlah kasus itu, 98 kasus diantaranya judi online dan 422 kasus judi konvensional.

"Kasus judi online 110 tersangka dan 653 tersangka kasus judi konvensional," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Dirmanto menyampaikan, ada bermacam-macam jenis perjudian yang ditangani. Mulai judi online, dadu, togel hingga slot.

" Ada judi online, dadu, dan togel. Ada yang main slot ada yang main melalui YouTube, termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian," ujar Dirmanto

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal. Di antaranya Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, ada Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian.

Dirmanto mengatakan ungkapan kasus dengan jumlah yang tak sedikit itu merupakan komitmen dari kepolisian dalam menindaklanjuti perintah Kapolri.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

"Kami dengan serius dan berkomitmen atas perintah Kapolri memberantas perjudian," ujarnya.

Dirmanto berharap penindakan terhadap pelaku perjudian bisa memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi kasus serupa di wilayah hukum Polda Jatim. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU