Bule Pakistan Ditangkap Pakai Narkoba di Apartemen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Feb 2021 22:04 WIB

Bule Pakistan Ditangkap Pakai Narkoba di Apartemen

i

Polresta Sidoarjo mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan dua tersangka yang mana salah satunya WNA asal Pakistan. SP/Sugeng

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Jajaran satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga mengungkap kasus narkoba. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang salah satunya KW, seorang bule asal Pakistan. Sedangkan, tersangka lainnya, SW, asal Makassar.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana didampingi Kasatresnarkoba Kompol Muh Indra Nadjib mengatakan, 11 Februari 2021 lalu, polisi meringkus bule Pakistan itu di salah satu apartemen. Dalam tangkapannya, didapat barang bukti diduga narkotika golongan I (jenis tembakau Sinte) berat 4,44 gram, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis dan 3 puntung rokok siap pakai serta 1 buah handphone.

Baca Juga: 1.191 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Masa Mudik di Sidoarjo

"Atas perbuatannya, tersangka KW disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dan pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda hingga Rp 8 Milyar," ungkap Wakapolresta AKBP Deny Agung, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: 7 Pengeroyok Pelajar di Sidoarjo Diamankan, 4 Pelaku masih di Bawah Umur

Sedangkan untuk pelaku pengedar narkoba dari WNI, Wakapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2021, kami juga telah menangkap SW (21) asal Makassar dan tinggal di wilayah Sedati Sidoarjo.  Tersangka SW ditangkap saat berada di area SPBU Raya Tropodo dengan membawa 1 bungkus plastik kecil diduga berisi tembakau sintetis yang akan diedarkan. Disamping mengedarkan, diduga tersangka SW juga memproduksi sendiri di tempat kost nya. 

"Dalam penangkapan, beberapa barang bukti juga berhasil disita, antara lain 1 bungkus plastik kecil berisi tembakau Sinte dengan berat 2,53 gram, dan satu bungkus 37,61 gram serta 1 bungkus berisi 169,08 gram, 1 bungkus 163,02 gram, 3 bungkus plastik masing-masing berisi 250 gram," jelas Deny.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Tersangka SW dikenakan  pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI dan pasal 129 huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar. sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU