BumDes Djatikusumo Sedeng Mijen Setor PAD Rp 50 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 06 Nov 2021 09:46 WIB

BumDes Djatikusumo Sedeng Mijen Setor PAD Rp 50 Juta

i

BumDes Djatikusumo Sedeng Mijen.

SURABAYAPAGI, Sidoarjo-Badan usaha milik desa Djatikusumo (BumDes) merupakan usaha desa yg dikelola oleh pemerintahan desa dan berbadan hukum resmi.

Pemerintahan desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa pembentukan badan usaha milik desa ditetapkan peraturan desa. BumDes Djatikusumo yang diketuai oleh Siswoyo patut didukung secara mayoritas dengan berdirinya BumDes di Desa Sedeng Mijen Prambon Sidoarjo.

Baca Juga: Tinggi Potensi, Dewan Dorong BUMDes Optimalkan Desa Wisata

Kepala Desa Mijen M. Hasanuddin S. Ag beserta perangkat desa mampu mengembangkan usaha BumDes melalui karyawan yang telah ditunjuk. BumDes Desa Sedeng Mijen Prbon dikelola beberapa warga Desa Mijen sendiri sekitar 5 sampai 7 orang dengan ketentuan upah minimum dan bersifat memikat pelayanan yang baik dan mengedepankan sopan santun serta etika pelayanan.

Baca Juga: Samakan Persepsi Antar Pengurus, Pemdes Kedungsugo Gelar Bimtek Pengelolaan BUMDes

BumDes Desa Sedeng Mijen itu sendiri mendapatkan suntikan pendanaan dari usulan panitia atau perangkat setiap ada agenda tahunan seperti Dana Desa atau anggaran Dana Desa. BumDes Sedeng Mijen menggunakan alokasi dana desa pada awal 2017 sampai saat ini sudah terkumpul total keseluruhan Rp 250 juta menurut narasumber yg tidak mau disebutkan namanya.

Keuntungan BumDes tidak hanya dirasakan oleh warga Sedeng Mijen saja. BumDes Desa Sedeng Mijen ikut andil dengan menyokong pendapatan asli daerah . Berdirinya BumDes Sedeng Mijen sejak tahun 2017 sampai 2021 dapat di rasakan warga sekitar,

Baca Juga: Pemkab Trenggalek Gelar Pelatihan Pengelolaan BUMDes

Salah satu nya kredit agunan dengan bunga 1.5% jual sembako sistem pinjam meminjam. Salah satu ketua BumDes Sedeng Mijen Kecamatan Prambon di ruang kerjanya mengatakan, BumDes telah menyetor ke pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp50.000.000 dan yg terpenting warga Sedeng Mijen bisa lepas dari pinjaman Ojol, rentenir yang penuh dengan riba.Hr

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU