BUMN Jual Ruas Tol Pasuruan-Probolinggo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Nov 2021 20:36 WIB

BUMN Jual Ruas Tol Pasuruan-Probolinggo

i

Said Didu dalam akun Yotubenya.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ruas tol Pasuruan-Probolinggo, salah satu ruas tol anak usaha WSKT, Waskita Toll Road atau WTR, yang akal dijual sebagian tiga ruas tol di Trans Jawa.

"Intinya dari 13 yang akan kami recycle, empat sudah terealisasi sampai Oktober 2021, jadi masih ada 9 ruas," ucap Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Siap-siap Sambut Musim Lebaran, BUMN Bakal Gelar Mudik Gratis Lagi

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menegaskan akan mendivestasikan seluruh aset jalan tolnya hingga 2025 mendatang, lantaran pembangunan tol ini menimbulkan beban utang yang besar bagi perusahaan. Utang yang ditimbulkan oleh investasi jalan tol ini setidaknya mencapai Rp 53 triliun-Rp 54 triliun.

Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan mengatakan divestasi ini menjadi langkah perusahaan untuk dekonsolidasi beban utang yang tinggi ini.

"Intinya Waskita terbebani pinjaman investasi jalan tol, jadi dalam gambar kami ruas tol itu harus dilepas untuk kembalikan pinjaman tersebut.

Dalam rencana kami memang demikian untuk bisa mengurangi atau selesaikan beban itu, ini yang dalam proses perjalanannya akan kita lihat tapi harapannya terus divestasi," tambah Destiawan dalam konferensi pers, Kamis (4/11/2021).

Setelah ruas tol Cibitung-Cilincing, Destiawan tengah menyiapkan ruas-ruas yang siap didivestasi. Ruas-ruas tersebut seperti ruas Cimanggis-Cibitung, tol Becakayu, tol Bocimi, serta tol Trans Jawa.

Anak usaha WSKT, Waskita Toll Road atau WTR, memiliki tiga ruas tol di Trans Jawa, termasuk ruas Pasuruan-Probolinggo.

 

Menuju Area Pariwisata

Ruas tol Pasuruan – Probolinggo berperan cukup penting dalam pemerataan ekonomi hingga ke daerah – daerah khususnya di wilayah Jawa Timur baik untuk pariwisata maupun industri lainnya.

Ruas tol Pasuruan – Probolinggo secara khusus merupakan akses penting menuju area pariwisata nasional seperti Bromo dan Tengger Semeru, serta meningkatkan minat investasi khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo.

 

Baca Juga: Ahok, Mulai Ngeluh Bekerja di BUMN

Langgar UU Jalan Tol

Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu berujar Direktur Utama Waskita Karya berpotensi untuk melanggar UU yang ada untuk mengatur jalan tol.

Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan Direktur Waskita Karya yang menyatakan akan menjual semua ruas jalan tol.

Dilansir dari YouTube MSD, Said Didu memberikan kritik terkait pernyataan tersebut.

"Penjualan jalan tol itu sangat berpotensi untuk melanggar tiga Undang-Undang yaitu UU Jalan Tol, UU BUMN, dan UU Keungan Negara," kata Said Didu.

Pelanggaran UU Jalan Tol berkaitan dengan jalan tol merupakan jalan alternatif berbayar yang berarti rakyat harus bisa menikmati lebih murah daripada jalan biasa.

Baca Juga: Prabowo, Kritik ada BUMN yang Kalah dengan Swasta

Untuk UU BUMN, pelanggaran yang terjadi yaitu dengan adanya dianggap bukan privatisasi, sedangkan pada faktanya, hal tersebut merupakan privatisasi.

Penjualan jalan tol tersebut harus melalui persetujuan BUMN.

Kabar yang beredar adalah Waskita Karya akan melepas jalan tol tanpa persetujuan BUMN dan hal tersebut berpotensi untuk melanggar hukum.

Pelanggaran potensial terhadap UU Keuangan Negara yaitu terkait penjualan konsesi yang setara dengan menghilangkan aset negara.

Penghilangan aset negara yang dilakukan Waskita Karya akan membuat perusahaan tersebut masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

"Ini bisa dianggap melakukan penghilangan, menjual aset negara untuk menguntungkan orang lain, jadi bisa masuk kena tipikor di ujungnya," ujar Said Didu. n er,07, jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU