Bunuh Adik Kandung, Dituntut 14 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Jul 2022 19:28 WIB

Bunuh Adik Kandung, Dituntut 14 Tahun Penjara

i

Terdakwa Rudi didampingi pengacaranya Victor A Sinaga

 

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Rasa penyesalan tak sedikitpun tersirat dari raut wajah Rudi Kusyanto (34) ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Padahal jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tersebut menuntut warga Kedinding Lor itu dengan pidana penjara selama 14 tahun. Tindak pidana yang terdakwa Rudi yaitu membunuh adik kandungnya sendiri, Rizki Agus Saputra.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Kusyanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," tutur JPU Dewi saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/7).

JPU menyatakan Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Menurut amar tuntutan JPU terkait pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor A Sinaga, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

"Kami mengajukan pembelaan yang mulia. Mohon ijin satu Minggu," kata Victor kepada majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso.

Saat ditemui usai persidangan, Victor mengatakan dirinya keberatan dengan tuntutan tersebut. Untuk itu selaku penasihat hukum terdakwa, Victor mengajukan pembelaan. "Tentu kami keberatan. Kami akan bacakan pledoi kami pada 8 Agustus 2022 pekan depan," ujarnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Diberitakan sebelumnya, Rudi Kusdiyanto menganiaya adik kandungnya tersebut dengan menggunakan pisau dapur. Akibatnya, korban meninggal dunia ditempat.

Pembunuhan itu diketahui penyebabnya karena terdakwa tersinggung disebut beban dan membuat malu keluarga oleh korban. Untuk itu, terdakwa tega menghabisi darah dagingnya dengan sadis.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU