Bunuh Perampok yang Ancam Nyawa, Bisakah Dipidana?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Sep 2017 00:29 WIB

Bunuh Perampok yang Ancam Nyawa, Bisakah Dipidana?

Pekan lalu, seorang warga bernama Deni Rono Dharana menusuk hingga menewaskan pelaku perampokan di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Ia terlibat duel dengan perampok yang berupaya mengambil senjata tajam di rumah Deni. Dengan merebut sajam dari tangan pelaku, kemudian menusuk tubuh pelaku hingga tewas. Pertanyaannya, bagaimana hukumnya jika seseorang membunuh perampok yang mengancam nyawanya? Apakah hal itu termasuk pembelaan darurat (noodweer), mengingat peristiwa serupa bisa terjadi di tempat lain. Dosen hukum pidana dari Universitas Bung Karno Azmi Syahputra mengatakan, penghuni rumah tersebut tidak bisa dikenakan pasal pidana, meskipun telah membunuh seseorang. Tindakan pembunuhan tersebut masuk kategori pembelaan darurat yang diatur dalam Pasal 49 KUHP. "Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat. Ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana," jelasnya, kemarin. Meski begitu, semuanya tergantung dari hasil penyelidikan jika memang penyidik menemukan fakta-fakta pembelaan diri yang darurat maka demi hukum tidak dapat dihukum. Karena jika dilihat sangat jelas motif perampok sudah memenuhi dan dilakukan dengan sengaja. Perampok masuk ke rumah dan sudah berada di kamar utama yang diduga akan menyerang badan atau mengambil barang atau menyerang kehormatan, sehingga penghuni rumah melakukan pembelaan diri. Untuk diketahui, Pasal 49 KUHP terbagi atas dua ayat. Ayat pertama berbunyi, Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atan ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan. Ayat kedua berbunyi Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. Menurut R Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 65-66) disebutkan syarat-syarat pembelaan darurat. Antara lain, perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain. Kemudian, pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain. Terakhir, harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga. n an

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU