Bupati Bangkalan, Dicekal KPK, Kini Dijadikan Tersangka, tak Lama Lagi Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Okt 2022 19:58 WIB

Bupati Bangkalan, Dicekal KPK, Kini Dijadikan Tersangka, tak Lama Lagi Ditahan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, kini resmi berstatus tersangka. Sebelumnya sudah dicekal tak boleh ke luar negeri.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat ditanya soal status tersangka dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

"Ya pasti. Sudah ada penyidikan dan pencekalan juga," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (28/10/2022).

Dia menambahkan, pencekalan Ra Latif ke luar negeri selama 6 bulan ke depan merupakan bagian dari upaya pengusutan kasus dugaan korupsi. Lembaga antirasuah tersebut juga sudah menggeledah sejumlah tempat di Bangkalan.

"Umumnya kalau sudah ada pencekalan nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan ya kan. Sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan," jelasnya.

Bahkan, dari sumber di Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (28/10/2022) sore, menyebut, seorang kepala daerah usai dicekal, ditetapkan tersangka lalu ditahan. "Tak lama lagi ditahan," ungkap sumber tersebut.

 

Jual Beli Jabatan

Terkait sangkaan yang sedang diusut KPK, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut kasus yang diusut KPK di Pemkab Bangkalan ini terkait dugaan jual beli jabatan. Dia menyebut pengusutan itu juga terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

"Oh, sebetulnya nggak hanya lelang jabatan. Mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa) bisa jadi," ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti hasil penggeledahan di perkantoran Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang beberapa waktu lalu .

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan perkara Bupati Bangkalan masih berproses.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

"Saya kira yang Bangkalan ini masih berproses," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Firli memastikan dia bakal menyampaikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di penyidikan kasus di Bangkalan. Dia meminta semua pihak menunggu.

"Tunggu saatnya, kami akan sampaikan siapa saja yang menjadi tersangka. Tunggu saatnya," terang Firli.

 

Geledah 20 Tempat

Hingga Jumat (28/10/2022), penyidik KPK masih bekerja di Bangkalan. Setidaknya, dari pantauan kontributor Surabaya Pagi di Bangkalan, sudah 20 tempat yang menjadi tujuan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Sedangkan tempat yang digeledah di hari pertama yakni kantor Pemkab, Dinas Perdagangan, Pendopo Agung atau Rumah Dinas Bupati Bangkalan, 2 rumah pribadi bupati dan rumah pribadi Kepala Disdag.

Sedangkan di hari kedua, penyidik melakukan penggeledahan di kantor DPRD Bangkalan, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) serta rumah pribadi salah satu pimpinan dan rumah milik anggota DPRD Bangkalan.

Pada penggeledahan hari ketiga, KPK menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kantor Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker), Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta kantor Dinas Ketahanan Pangan (DKP).

Lalu di hari keempat, penyidik melakukan penggeledahan di mobil kepala dinas DPMD selama kurang lebih 10 menit.

Sedangkan, di hari kelima, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik), Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Penggeledahan dilanjutkan hingga hari kelima dengan menyasar Dinas Koperasi (Diskop) dan Dinas Sosial (Dinsos). n wah/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU