Bupati Ikfina Sebut Kontraksi Pertumbuhan Ekonomi saat Musrenbang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Mar 2021 21:17 WIB

Bupati Ikfina Sebut Kontraksi Pertumbuhan Ekonomi saat Musrenbang

i

Musrenbang RKPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022.  SP/Dwy AS

 

SURABAYA PAGI, Mojokerto - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto, menggelar Musrenbang RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2022 dengan tema “Pemulihan dan Pengembangan Perekonomian Daerah melalui Pemerataan Pembangunan dan Kualitas SDM”, Selasa (30/3) pagi di Hotel PCP Trawas.

Baca Juga: Bangunan Bekas Bengkel di Mojokerto Dilalap si Jago Merah, 3 Unit PMK Diterjunkan

Musrenbang dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Muhammad Albarraa, Kepala Bakorwil II Bojonegoro Dyah Wahyu Ermawati, Ketua DPRD Ayni Zuroh, Pj. Sekdakab Didik Chusnul Yakin, Forkopimda, Wakil Ketua TP PKK Shofiya Hanak Albarraa, serta OPD.

Pada arahannya, Bupati Ikfina Fahmawati menekankan agar penguatan dan percepatan belanja pemerintah serta belanja APB Desa, dapat menjadi stimulus yang mendorong percepatan pemulihan perekonomian, terutama penyerapan APBD 2021. 

Pemerintah Kabupaten Mojokerto harus menjadi pemerintahan yang adaptif dan mampu mengadopsi berbagai perkembangan situasi obyektif daerah. Seperti dinamika perubahan regulasi/kebijakan refocusing anggaran, maupun penyederhanaan birokrasi. 

Perubahan paradigma pembangunan dari money follow function menjadi money follow program, dan pemilihan program prioritas harus benar-benar dilakukan. Jangan sampai program, kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan untuk tahun 2022, tidak berorientasi pada manfaat bagi masyarakat. Apalagi tidak berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan. 

“Dalam bekerja, kita tidak boleh lepas dari target indikator. Contohnya saat ini bisa saya sampaikan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Mojokerto, ada di atas rata-rata provinsi dan nasional. Namun jangan sampai itu membuat kita jadi terlalu santai. Kita harus lihat juga daerah lain yang terdekat," kata Ikfina. 

Baca Juga: Cegah Penyebaran DBD, Pemkab Mojokerto Gelar Fogging Serentak

Orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto tersebut juga menerangkan bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto mengalami kontraksi karena pandemi. Namun, masih cukup aman karena ada di urutan ke-4 terkecil se-Jawa Timur. Dari sekian banyak progres dan dinamika pembangunan yang disampaikan, Bupati Ikfina tak lupa mengingatkan PR besar Pemkab Mojokerto yakni upaya menurunkan angka kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka, serta meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

"Pertanian kita berjalan baik dan tidak terdampak pandemi, sehingga itu bisa jadi pertimbangan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi.  Angka kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka harus diturunkan. Begitu juga dengan SPBE yang harus ditingkatkan. Tidak boleh ada yang merasa kerjanya paling bagus sendiri. Karena semuanya adalah satu kesatuan tersistem,” tambah bupati. 

Hariyono Kepala Bappeda, pada laporan sambutan menjabarkan kembali beberapa tahapan musrenbang. Dimulai dari Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 tanggal 16 Februari 2021, Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan tanggal 03-11 Februari 2021, Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat daerah tanggal 15 Maret 2021 dan Musrenbang Disabilitas tanggal 16 Maret 2021.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Berkaitan  dengan RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2022, Hariyono turut memaparkan arahan langkah-langkah penyusunan RKPD 2022 dari Pemerintah Pusat yang dibagi menjadi beberapa point. Antara lain dengan kondisi Renstra Perangkat Daerah yang belum tersusun, dalam hal penyusunan RKPD Tahun 2022, Kepala Bappeda mengoordinasikan seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun Rancangan Renja Perangkat Daerah Tahun 2022. Selain itu, program kegiatan dan sub kegiatan dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2022 diproyeksikan menjadi bagian pada Rancangan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Periode 2021-2026. 

Adapun kebijakan umum penyusunan RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2022 antara lain berpedoman pada RPJPD Tahun 2005-2025, mempertimbangkan visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, RPJMD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024, RKPD Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan RKP tahun 2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan RKPD tahun 2022. Selain itu, menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19, dan memproyeksikan RKPD Tahun 2022 menjadi bagian RPJMD Tahun 2021-2026.

Berdasarkan pada tema di atas, dan sinkronisasi dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka kebijakan pembangunan Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 diarahkan dalam 7 (tujuh) prioritas pembangunan. Dwy

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU