Bupati Irsyad Serahkan SK SPK Program RTLH

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jun 2022 18:27 WIB

Bupati Irsyad Serahkan SK SPK Program RTLH

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan– Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyerahkan secara simbolis SK Perjanjian Kerja (SPK) kepada para pendamping program atau Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab Pasuruan, Senin (30/5/2022).

“SK yang tadi saya serahkan adalah bentuk tanggung jawab dan mengandung konsekuensi. Sebagai hak, tugas dan kewajiban. Termasuk sebagai bukti administrasi bahwa selanjutnya, semuanya harus melaksanakan tugas dengan baik, “ujar Bupati.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan: INOPAMAS Wadah Kompetisi Inovasi dan Teknologi

Menurut Bupati, pemberian SK tersebut sekaligus sebagai pengingat bagi TFL RTLH dalam melakukan tanggung jawabnya yakni membantu realisasi program RTLH.

Tanggung Jawabnya tidak hanya melaporkan hasil kerja. Tapi juga mengevaluasi program secara keseluruhan. Selanjutnya sebagai bahan untuk diperbaiki.

Karena tujuan utama program RTLH adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. "Asumsinya, dengan tersedianya pelayanan perumahan yang layak huni bagi warga pra sejahtera, maka hidupnya lebih sejahtera,” ucap Bupati.

Setiap TFL program RTLH berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar - benar memaksimalkan perannya, yaitu dapat menuntaskan program RTLH sesuai target.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Adakan Forum Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2025

Minimal mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat penerima bantuan agar bisa berswadaya secara berkelompok, memaksimalkan pembangunan rumah layak huni.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program RTLH di Kabupaten Pasuruan , Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merekrut pendamping RTLH sebanyak 30 orang, yang bekerja selama 8 bulan terhitung mulai 9 Mei 2022 sampai 15 Desember 2022, dan bertanggungjawab atas perbaikan sebanyak 1.172 unit RTLH yang tersebar di 24 Kecamatan.

Dikoordinatori oleh 2 orang pendamping, pengerjaannya diawali dengan kegiatan survei selama kurang lebih satu bulan, mulai tanggal 9 Mei sampai akhir Mei 2022.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan: Forum RKPD Dinas Perikanan, Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan mulai Juli sampai Oktober 2022.

Monitoring pelaksanaan RTLH direncanakan mulai bulan September 2022. Adapun pelaporan pelaksanaan kegiatan dilakukan mulai bulan November 2022. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU