Bupati, Kepala BPN dan Kapolres Lumajang Gelar Geser Patok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Mar 2021 18:15 WIB

Bupati, Kepala BPN dan Kapolres Lumajang Gelar Geser Patok

i

Bupati Lumajang menyaksikan pasang patok.

SURABAYAPAGI, Lumajang Bupati Lumajang, Thoriqul Haq didampingi Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati bersama jajaran Forkopimda dan Kepala Kantor Pertanahan Lumajang melakukan Pencanangan Gerakan Serempak Pemasangan Patok (Geser Patok) di Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun, Rabu (10/03/2021).

Bupati menjelaskan bahwa Gerakan Serempak Pemasangan Patok merupakan upaya pemerintah dalam mencegah sengketa tanah di masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Lumajang Akui Belum Punya Data Konsumsi Elpiji 3 Kg Warga

"Ide ini dari BPN Lumajang agar segera ada kejelasan batas tanah secara masif yang dilakukan oleh kita semua untuk mengatasi problem sengketa tanah di masyarakat," jelas bupati. Bupati berharap gerakan ini dapat ditindaklanjuti oleh kepala desa sehingga dapat diketahui dengan jelas batas kepemilikan tanah antar tetangga.

"Supaya di tingkat desa melakukan hal serempak secara masif, sehingga menjadi catatan pemilik tanah sehingga di masa depan tidak ada sengketa tanah," tutur bupati.

Sementara itu, Wabup Indah Amperawati berharap pemasangan patok yang dilakukan oleh masyarakat tidak hanya disaksikan oleh tetangga, tetapi juga dilakukan oleh 2 pemilik tanah yang berbatasan.

Baca Juga: Perlombaan Tarik Tambang di Lumajang Diharapkan Mampu Dongkrak Perekonomian

Hal itu menurutnya penting sehingga mulai dari awal penentuan batas dan pemasangan patok diketahui bersama untuk mencegah sengketa tanah sebelum sertipikat tanah diterbitkan oleh BPN. "Jadi yang masang itu bareng yang punya 2 rumah, ini simbol kerukunan sehingga tidak ada persengketaan tanah dengan tetangga, himbauan agar ini secara serempak memasang patok bersama dengan tetangganya masing-masing," ujar Bunda Indah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Ramlan menegaskan bahwa penentuan batas dan pemasangan patok dilakukan oleh masyarakat sendiri diketahui oleh tetangga.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas, Pemkab Lumajang Gelar Pelatihan Membatik

Dijelaskan Ramlan bahwa wewenang BPN hanya sebatas melakukan pengukuran dan menerbitkan sertipikat tanah. ,"Di sisi yang sama kepala desa Kebonsari kulon menyatakan bahwa, sangat senang karna desanya di tempati kegiatan ini, mudah mudahan dengan ada nya geser patok kedepannya masyarakat bisa aman dan tidak ada perselisihan antara tetangga," paparnya.

Agung Jadi yang memasang itu pemilik tanah yang disaksikan oleh tetangga, BPN tidak berhak menentukan batasnya, hanya setelah dipasang melakukan pengukuran menjadi peta bidang dan menjadi sertipikat tanah," jelasnya. (Lim)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU