Bupati Lumajang Tegur PT Bumi Subur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Des 2020 18:00 WIB

Bupati Lumajang Tegur PT Bumi Subur

i

Kepala dinas DLH bersama Satpol PP saat mendatangi tambak PT Bumi Subur. SP/Lim

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Setelah ditegur Bupati, Pimpinan PT Bumi Subur akan dipanggil pihak Pemkab Lumajang.

Baca Juga: Pilu! Disabilitas Asal Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Orang Tak Dikenal hingga Hamil dan Melahirkan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah mendatangi PT Bumi Subur. Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti surat teguran dari Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang dilayangkan pada perusahaan udang di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun tersebut.

Kepala DLH Lumajang, Yuli Harismawati menyampaikan, pihaknya melakukan verifikasi terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di perusahaan itu.

“Kita sudah verifikasi lapangan dengan tim, dari DLH, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perikanan, DPMPTSP, bagian Hukum. Karena pak bupati sudah memberikan surat peringatan pada PT Bumi Subur,” kata Yuli, Sabtu (12/12/2020).

Yuli menegaskan, Pemkab Lumajang akan terus mengawal komitmen PT Bumi Subur dalam membenahi pengelolaan limbah.

Baca Juga: Pilkada Lumajang 2024, Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar

“Jadi mereka membuang limbahnya harus diolah dulu. Tapi memang yang utama bagaimana komitmennya,” ungkapnya.

Ia menyebut, PT Bumi Subur memang sudah membangun IPAL, namun perlu diperbaiki lagi sesuai ketentuan.

“Ada beberapa hal harus dibenahi, kapasitas IPAL-nya harus memenuhi kapasitas produksi,” tegasnya.

Baca Juga: Januari-Maret, 6 Orang di Lumajang Meninggal Karena DBD

Pimpinan perusahaan pun akan segera dipanggil oleh pihak Pemkab Lumajang. “Perusahaan ini harus segera menyempurnakan IPAL. Mangkanya pimpinan perusahaan segera kita panggil. Kita minta dia buat surat pernyataan. Bagaimanapun juga investasi di Lumajang harus kita jaga tapi pengelolaan lingkungan harus tetap  diperhatikan. Teman-teman perusahaan gak boleh asal,” tegasnya.

Dalam pengawasan akan terus dilakukan dan PT Bumi Subur dilarang menebar benur sebelum IPAL disempurnakan. Jika perusahaan melanggar larangan tersebut, akan ada tindakan lagi dari Pemkab Lumajang.

“Pasti akan kami tindak, pasti ada tindakan dari Pemkab Lumajang,” pungkasnya. Lim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU