Bupati Non Aktif Probolinggo Bersama Suaminya, Dituntut 8 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Apr 2022 19:33 WIB

Bupati Non Aktif Probolinggo Bersama Suaminya, Dituntut 8 Tahun

i

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan pada sidang  di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (21/4/2022).

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

“Menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda uang Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta,” katanya dalam persidangan.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Agus Sujatmoko mengatakan tuntutan yang diberikan kepada kedua kliennya dinilai tidak sebanding.

“Kami akan melakukan pembelaan keberatan atas tuntutan dari jaksa,” katanya.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut. Puput bersama tiga orang lainnya merupakan penerima suap. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa. n bd, ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU