Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Pidana Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Okt 2020 21:45 WIB

Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Pidana Penjara

i

Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang putusan yang di gelar di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin  (5/10). SP/Patrik Cahyo

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang putusan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful ilah menjalani sidang perkara terkait dengan penerimaan uang suap atas empat proyek pembangunan infrastuktur di PUPR Sidoarjo di gelar di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim memutuskan vonis terdakwa atas kasus penerimaan uang suap.

Berlangsungnya persidangan yang diikuti Bupati nonaktif Sidoarjo dengan mengenakan setelan pakaian baju panjang putih, celana panjang hitam dan memakai peci berada di dalam ruang persidangan mendengarkan langsung putusan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Jelang Hari Raya, Pemdes Kedungsugo Salurkan BLT-DD

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan Vonis 3 Tahun pidana penjara terhadap Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah vonis 3 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan. Saiful Ilah dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap total senilai Rp 600 juta.

Sidang_Bupati_Saiful_Patrik_(5)Sidang_Bupati_Saiful_Patrik_(5)

Namun, Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menyatakan banding dengan Kuasa Hukumnya. Ia bersikukuh tidak pernah meminta uang suap dari berbagai proyek di Pemkab Sidoarjo.

"Nggak adil. Karena kita tidak terima uang uang apa yang dikatakan itu. Saya tidak pernah menyuruh minta-minta uang Wallahi Demi Tuhan. Itu adalah dari orang-orang sendiri rapat-rapat sendiri terus dinyatakan bahwa saya minta-minta uang banyak. Nanti akan banding, kita lihat," ujarnya

Saiful terbukti bersalah telah menerima suap sebesar Rp 200 Juta terkait dengan sejumlah proyek infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Majelis Hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim sendiri kepada Saiful lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Saiful dituntut yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Baca Juga: Wujudkan Transparansi Publik, Pemdes Wonoplintahan Pasang Baliho Infografis APBDes 2024

Pada hari yang sama, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap tiga anak buah saiful ilah yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih divonis oleh Majelis Hakim untuk dihukum 1 tahun 6 Bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 6 bulan.

Sidang_Bupati_Saiful_Patrik_(7)Sidang_Bupati_Saiful_Patrik_(7)

Kemudian, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 Juta subsider 6 bulan. Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 Juta subsider 6 bulan.

Ditemui usai sidang putusan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aries Hermanto mengatakan hari ini perkara sidang kasus korupsi sudah tuntas, yang empat terdakwa yaitu Sunarti Setyaningsing, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji dan Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah yang telah diputus oleh Majelis Hakim, ” ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Kedinding Sidoarjo Terima Bansos Beras

Ia mengatakan bahwa pada persidangan pada prinsipnya Majelis Hakim sudah mengakomodir, dan sudah diambil alih pertimbangan yang diajukan oleh penuntut umum dengan terbukti dengan pasal 11 menerima suap daripada Ibnu Ghofur, Totok Sumedi, Iwan Setiawan maupun Eko Wibowo.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aries Hermanto juga menanggapi terkait dengan pemblokiran oleh bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah minta dibuka, telah disampaikan oleh majelis hakim bahwa untuk pemblokiran tidak dibuka karena pledoinya telah  ditolak karena masih dalam proses penyidikan atas kasus gratifikasi,”pungkasnya. Pat

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU